Home Borneo Masyarakat Adat Dayak Gugat UU IKN ke MK, Soroti Pemberian Hak Atas Tanah Hingga 100 Tahun
Borneo

Masyarakat Adat Dayak Gugat UU IKN ke MK, Soroti Pemberian Hak Atas Tanah Hingga 100 Tahun

Share
Ilustrasi lahan di IKN--
Share

IKNPOS.ID – Perwakilan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Timur resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai kepada investor dalam jangka waktu hingga 100 tahun.

Mereka menilai kebijakan ini berpotensi merugikan hak-hak masyarakat adat dan memicu konflik agraria di masa depan.

Pemohon gugatan, Stepanus Febyan Babaro, menyatakan bahwa masyarakat adat merasa cemas, takut, dan khawatir atas kebijakan tersebut.

Menurutnya, pemberian HGU dan HGB dengan dua siklus waktu yang panjang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur batas maksimal pemberian hak atas tanah.

Dampak Kebijakan HGU dan HGB 100 Tahun bagi Masyarakat Adat

Stepanus menyoroti bahwa pemberian hak atas tanah dalam jangka waktu yang sangat lama berpotensi menyisihkan masyarakat adat dari tanah leluhur mereka.

Hal ini juga mengurangi kesempatan generasi mendatang untuk mengelola dan melestarikan budaya serta warisan tanah adat mereka.

“Tanah adalah sumber daya terbatas. Jika diberikan kepada investor dalam jangka waktu hampir satu abad, masyarakat adat akan semakin terpinggirkan,” ujar Stepanus di Gedung MK, Selasa (4/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini dapat memperparah konflik agraria di Indonesia.

Banyak kasus serupa telah terjadi sebelumnya, di mana tanah masyarakat adat diambil alih oleh perusahaan dengan dalih legalitas hukum yang menguntungkan investor.

Tumpang Tindih Aturan dan Ketidakpastian Hukum

Dalam gugatan ini, Stepanus juga menyoroti adanya tumpang tindih regulasi antara Pasal 16A UU 21/2023 tentang IKN dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Kedua aturan ini memberikan hak pengelolaan tanah dalam jangka waktu yang sangat panjang, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Tumpang tindih regulasi ini dapat merugikan masyarakat adat dan menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan,” tambahnya.

Share
Related Articles
Borneo

Reaktivasi PBI JKN di Kaltim Hanya Diprioritaskan Pasien Kronis, Ini Penjelasan Dinsos

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan proses reaktivasi kepesertaan Penerima...

Borneo

Kukar Datangkan Mesin Modern untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Kabupaten Penyangga IKN

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), terus...

Borneo

Melalui PTSL, 1.000 Bidang Tanah di Serambi IKN Akan Segera Disertifikatkan

IKNPOS.ID - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan target...

Borneo

Antisipasi Lonjakan Penduduk IKN, Balikpapan Perkuat Layanan Dasar dan Fasilitas Publik

IKNPOS.ID - Pemerintah Kota Balikpapan mulai menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi lonjakan...