IKNPOS.ID-Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson menyambut baik rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengatur regulasi terkait budidaya kratom.
Selama ini, katanya, belum ada regulasi soal kratom, sehingga harganya mudah dimainkan.
“Kalau di Kalimantan Barat, daun kratom sudah lama digunakan sebagai obat tradisional. Bahkan mereka juga minum teh kratom dan belum ada yang sampai terdampak seperti efek narkotika,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kamis 27 Juni 2024
Harisson berharap dengan adanya regulasi, khususnya soal tata niaga kratom, akan membuat harga tidak mudah dimainkan.
Saat ini, katanya, petani hanya bisa menjual ke pengepul dengan harga Rp28.000-Rp30.000 per kg.
“Sementara para pengepul bisa menjual tepung kratom hasil petani ke India dan Amerika Serikat bisa sampai Rp70.000-Rp80.000 per kilogram. Kalau ada regulasi harga ditingkat petani bisa lebih pasti dan menguntungkan.” ujarnya.
“Begitu ada rencana pemerintah membuat regulasi soal kratom, banyak petani dari Kapuas Hulu, Sintang,dan Malawi yang memberi dukungan dan menyambut baik.
Karena ini tanaman endemik yang sudah dibudidaya masyarakat kalbar sejak lama.
“Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai ekspor kratom selalu mengalami pertumbuhan dengan tren sebesar 15,92% per tahun, sejak tahun 2019 hingga tahun 2022.Salah satu negara tujuan ekspor utama kratom Indonesia adalah Amerika Serikat.
Pada periode Januari-Mei 2023, porsi AS mencapai US$4,86 juta (sekitar Rp80 miliar) atau 66,30% dari total ekspor kratom Indonesia.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menelaah lebih lanjut manfaat tanaman kratom.
Sebelumnya, BNN memperingatkan senyawa kratom dapat mengakibatkan kecanduan. Bahkan, sejak tahun lalu sampai bulan ini, BNN menyebut ada 133 orang yang menjalani rehabilitasi karena ketergantungan kratom.
Harisson juga menyarankan regulasi nantinya juga mengatur agar kratom diperdagangkans secara khusus.
Hal ini untuk mencegah pihak tertentu memanfaatkan kratom untuk hal yang tidak dinginkan.