Home Borneo Warga Terdampak Bendungan Marangkayu Cegat Pj Gubernur Kaltim, Minta Ganti Rugi Pembebasan Lahan
Borneo

Warga Terdampak Bendungan Marangkayu Cegat Pj Gubernur Kaltim, Minta Ganti Rugi Pembebasan Lahan

Share
Warga terdampak proyek Bendungan Marangkayu menyampaikan aspirasi terkait ganti rugi pembebasan lahan. Foto: pemprov_kaltim/IG
Share

IKNPOS.ID – Kunjungan Kerja (Kunker) Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik ke Bendungan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) didemo warga.

Puluhan orang merupakan warga dari sejumlah desa terdampak proyek pembangunan Bendungan Marangkayu menuntut ganti rugi pembebasan lahan yang belum selesai.

Lantaran pembangunan Bendungan Marangkayu merupakan proyek strategis nasional (PSN) Akmal Malik hanya bisa menampung aspirasi dan berjanji akan mencarikan solusi

Awalnya, Akmal Malik melakukan peletakan batu pertama pembangunan rest area Odah Singgah Desa Prangat Baru Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa 11 Februari 2025.

Kemudian berniat meninjau proyek pembangunan penyempurnaan Bendungan Marangkayu. Namun saat memasuki Kawasan Bendungan Marangkayu, puluhan orang yang mengatasnamakan warga beberapa desa mencegat rombongan Akmal Malik.

Mereka mengaku belum mendapat kompensasi atas lahan yang terdampak proyek Bendungan Marangkayu.

“Kita sudah melihat penyelesaian Bendungan Marangkayu. Kita juga disambut masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Masalah ganti rugi pembebasan lahan mereka,” ujar Akmal Malik.

Akmal Malik akan mengundang warga yang mengaku belum mendapatkan ganti rugi untuk mencari solusi terbaik. Akmal berharap Bendungan Marangkayu segera beroperasional maksimal, namun hak masyarakat juga diterima sesuai ketentuan.

“Masyarakat juga mendapat haknya sesuai ketentuannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Kementerian PU Yosiandi Radi menyebutkan kebutuhan tanah (lahan) keseluruhan untuk pembangunan Bendungan Marangkayu seluas 653.09 hektar (ha) atau 1.224 bidang.

“Sudah dibebaskan sekitar 47 persen, terdiri tanah masyarakat 196,15 ha (351 bidang), tanah PTPN 114,8 ha (112 bidang) dan tanah KSP 0,1 ha (1 bidang),” sebutnya.

Sedangkan tanah yang belum bebas sekitar 53 persen, terdiri tanah masyarakat 109,94 ha (243 bidang), tanah PTPN 87,2 ha (249 bidang), tanah KSP 81,9 ha (133 bidang) dan tanah PHSS 61 ha (129 bidang).

Share
Related Articles
Borneo

Upaya Penghematan BBM di Serambi IKN, Pemkab Penajam Terapkan WFH Setiap Jumat

IKNPOS.ID - Untuk menghemat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten Penajam...

Pengawasan Makan Bergizi Gratis Kaltim
Borneo

Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti Program Makan Bergizi, Ingatkan Jangan Sampai Ada Penyelewengan

IKNPOS.ID - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, memberikan catatan...

Borneo

Ekspor Kaltim Anjlok 31,25% di Januari 2026, Batubara dan CPO Terpukul Keras!

IKNPOS.ID - Kinerja ekspor Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan tajam pada Januari...

Borneo

Pemkab PPU Gratiskan Pemasangan Sambungan Air Bersih di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) memperluas...