Home Borneo Disdag Balikpapan Larang Usaha Menengah ke Atas Pakai Elpiji Subsidi
Borneo

Disdag Balikpapan Larang Usaha Menengah ke Atas Pakai Elpiji Subsidi

Share
Share

IKNPOS.ID – Usaha menengah ke atas di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dilarang memakai atau menggunakan elpiji tabung ukuran tiga kilogram. Menurut Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, gas elpiji subsidi itu diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

“Pengguna elpiji subsidi dibatasi untuk cegah penyalahgunaan dan pastikan ketersediaan bagi warga berhak,” ujar Kepala Disdag Kota Balikpapan, Jumat, 7 Februari 2025.

Kelompok usaha seperti restoran, hotel, binatu, batik, peternakan, pertanian di luar ketentuan, serta usaha tembakau dan jasa las, tidak diperkenankan menggunakan elpiji subsidi.

“Diterapkan sistem pembelian elpiji subsidi berbasis kartu tanda penduduk (KTP), agar tidak terjadi penimbunan atau penyalahgunaan,” tambahnya.

Pemerintah telah menegaskan elpiji subsidi tabung ukuran tiga kilogram tersebut hanya diperuntukkan warga kurang mampu dan usaha mikro, agar elpiji yang juga dikenal tabung gas melon tepat sasaran dan membantu kelompok yang berhak menerima.

Kelompok masyarakat yang berhak memakai elpiji subsidi, di antaranya rumah tangga dengan definisi konsumen tercatat sebagai penduduk dan menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak sehari-hari.

Usaha mikro, yakni usaha kecil terdaftar sebagai penduduk dan memanfaatkan elpiji subsidi untuk mendukung operasional usaha serta petani dengan lahan pertanian maksimal 0,5 hektare, kecuali transmigran yang memiliki lahan hingga dua hektare.

“Kemudian nelayan yang telah menerima bantuan elpiji perdana untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah,” jelas Haemusri.

Masyarakat yang tidak berhak memakai elpiji subsidi diminta tidak membeli tabung gas melon, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021 mengatur penyediaan dan distribusi elpiji pada Pasal 1 Ayat 9, dijelaskan tentang definisi elpiji tertentu.

Pasal tersebut menunjuk pada gas elpiji dalam kemasan tiga kilogram disubsidi, karena merujuk pada faktor pengguna, penggunaan, kemasan, volume, atau harga yang memiliki karakteristik khusus.

Share
Related Articles
Borneo

Tol Balikpapan–IKN Dibuka Saat Mudik Lebaran 2026! Rest Area Dipadati UMKM Lokal

IKNPOS.ID - Arus mudik Lebaran tahun 2026 membawa berkah tersendiri bagi masyarakat...

Borneo

Viral Mobil Mewah Wali Kota Samarinda! Pemkot Klarifikasi

IKNPOS.ID - Kemunculan mobil mewah Land Rover Defender yang beberapa waktu terakhir...

Borneo

Polres PPU-Bank Tanah Sediakan 25 Hektare Lahan Tanam Jagung bagi Petani di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, kerja...

Borneo

Antisipasi Potensi Keracunan MBG di Serambi IKN, SPPG Dilarang Libatkan Pihak Ketiga

IKNPOS.ID - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Penajam Paser Utara...