IKNPOS.ID – Untuk meringankan petani di kawasan Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN),
pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan
pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi.
“Kami lakukan pengawasan penyaluran pupuk subsidi agar petani tidak terbebani,” ujar
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Andi Trasodiharto, Rabu, 5 Februari 2025.
Menurut Andi, perbandingan harga pupuk subsidi dan non-subsidi hampir tiga kali lipat.
Harga pupuk subsidi jauh lebih mahal dan petani diminta memanfaatkan pupuk subsidi.
“Jika ada kios penyalur pupuk subsidi menjual di atas harga eceran tertinggi (HET),
segera laporkan kepada Dinas Pertanian,” katanya.
Pupuk subsidi jenis urea dengan kemasan 50 kilogram hanya Rp112.500. Sementara pupuk urea
non-subsidi dengan kemasan 50 kilogram mencapai Rp300 ribu.
Pemerintah pusat terus memberikan subsidi pupuk untuk meringankan beban petani, kata dia,
serta meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan petani.
Pemerintah pusat menetapkan HET pupuk subsidi, yakni urea Rp2.250 per kilogram, NPK
Rp2.300 per kilogram dan NPK untuk kakao Rp3.300 per kilogram, serta pupuk organik Rp800
per kilogram,
Penetapan HET pupuk subsidi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor
644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian, yang berlaku 1 Januari 2025.
“Kami lakukan pengawasan penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran dan cegah dijual di
atas HET yang sudah ditetapkan,” katanya.
Penyuluh pertanian di setiap desa dan kelurahan juga dikerahkan untuk memantau penyaluran
dan harga jual pupuk subsidi tersebut.
“Seluruh kios penyalur pupuk subsidi diminta agar menjual dengan harga sesuai harga yang
telah ditetapkan, tidak boleh menjual pupuk bersubsidi melampaui HET,” lanjut Andi.