IKNPOS.ID – Dalam upaya mendukung program pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mendeklarasikan Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Penajam, Kamis, 24 Januari 2025.
Acara tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Penajam dengan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan warga di wilayah serambi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar, menyampaikan bahwa deklarasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres PPU dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kampung Bebas Narkoba ini merupakan langkah awal untuk mendorong masyarakat agar lebih proaktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ujar AKP Iskandar.
“Kami juga berharap agar warga semakin sadar akan bahaya narkoba yang mengancam generasi muda,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Penajam, AKP Ridwan Harahap, juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian, pemerintah setempat, dan masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Tanpa partisipasi aktif masyarakat, upaya kita akan sulit mencapai hasil yang maksimal. Mari kita bersama-sama menjaga Kelurahan Penajam agar tetap bersih dari narkoba,” tambahnya.
Deklarasi ini diisi dengan pembacaan ikrar oleh perwakilan masyarakat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba dan diikuti seluruh peserta.
Selain itu, acara ini juga menjadi momen edukasi, di mana warga diberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan cara melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Sat Resnarkoba Polres PPU berharap program ini dapat menjadi contoh bagi kelurahan lain di wilayah Penajam Paser Utara dalam upaya menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba.