Home Properti Antisipasi Bencana, Ini Desain Rumah Tahan Gempa Versi BNPB
Properti

Antisipasi Bencana, Ini Desain Rumah Tahan Gempa Versi BNPB

Share
Share

IKNPOS.ID – Rumah tinggal adalah salah satu objek yang paling rentan terkena dampak bencana alam, seperti gempa bumi. Terlebih, Indonesia berada di tengah Cincin Api Pasifik, yang dikenal sebagai salah satu jalur gempa paling aktif di dunia.

Untuk mengantisipasi kerugian material akibat gempa, sejak awal pembangunan rumah, patut direncanakan konstruksi bangunan tahan gempa. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pun telah menyarankan agar masyarakat mengikuti pedoman atau desain rumah yang banyak tersedia.

Untuk membangun rumah anti gempa sangat tidak ekonomis, sehingga lahirlah konsep rumah tahan gempa yang diharapkan dapat menurunkan kerentanan akibat gempa. Dengan demikian, kerusakan bangunan akibat gempa tidak sampai mengakibatkan korban jiwa.

Rumah tahan gempa adalah rumah yang dibangun dengan pertimbangan dalam segi keamanan dan kekuatan rumah, sehingga mampu berdiri dengan kokoh meski diterjang gempa dahsyat.

Istilah rumah rumah tahan gempa sesuai dengan fungsinya diciptakan bukan untuk menahan atau menolak efek gempa, tetapi lebih mengurangi risiko kerusakan bangunan akibat terjadinya guncangan seismik serta memudahkan proses evakuasi setelahnya.

Secara garis besar, ada beberapa prinsip dasar bangunan tahan gempa yang bisa dijadikan acuan atau konsep pembangunan rumah di daerah rawan gempa, yaitu:

-Denah dan struktur bangunan yang sederhana dan simetris
-Tinggi bangunan tidak melebihi empat kali lebar bangunan
-Bobot atau volume bangunan yang ringan
-Dibangun secara monolit Pondasi atau struktur bawah bangunan yang kuat

Taraf keamanan minimum untuk bangunan gedung dan rumah tinggal yang termasuk dalam kategori bangunan tahan gempa yaitu yang memenuhi sejumlah syarat. Pertama, apabila terkena gempa bumi yang lemah, bangunan tidak mengalami kerusakan sama sekali.

Kedua, bila terkena gempa bumi sedang, bangunan boleh rusak pada elemen-elemen non struktural, tapi tidak boleh rusak pada elemen struktur. Ketiga, bila terkena gempa bumi yang sangat kuat, bangunan tersebut tidak boleh runtuh baik sebagian atau seluruhnya.

Share
Related Articles
Penampakan apartemen ASN di IKN. Foto: Warga Nusantara/Youtube
Properti

3 Investor Raksasa Mulai Bangun Apartemen hingga Kafe Pesawat

IKNPOS.ID - Ekosistem Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin solid. Sebanyak tiga investor...

Properti

Pemerintah Bangun Rusun MBR di Kawasan Inti IKN, Siapkan 65 Unit Hunian untuk Warga Terdampak

IKNPOS.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai...

Hunian ASN 4 Ibu Kota Nusantara.
Properti

Otorita IKN Kebut Penyelesaian Hunian dan Kantor ASN, Pemerintahan Mulai Aktif Bertahap 2026

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memacu penyelesaian hunian dan perkantoran...

Desain Istana Wapres
Properti

Rampung 100%! Menengok Megahnya Istana Wakil Presiden di IKN yang Berkonsep ‘Ibu’

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menorehkan pencapaian besar. Setelah Istana...