Home Properti Waspada! BTN Bongkar Modus Licik 4.000 Developer Nakal Tak Terbitkan 120.000 Sertifikat Rumah
Properti

Waspada! BTN Bongkar Modus Licik 4.000 Developer Nakal Tak Terbitkan 120.000 Sertifikat Rumah

Share
Perumahan di Balikpapan wajib disertai bendali terutama yang rawan banjir. Foto: Pemerintah Kota Balikpapan
Share

IKNPOS.ID – PT Bank Tabungan Negara (BTN) mengungkapkan adanya 4.000 developer nakal yang tidak menerbitkan sertifikat rumah bagi para pembeli.

Akibat dari kenakalan itu, sebanyak 120.000 sertifikat rumah tidak diterbitkan sejak 2019.

“Ada yang developernya raib, ada yang masih ada tetapi sudah tidak bertanggung jawab, dan sebagainya. Kurang lebih ada 4.000 developer,” kata Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu di kantor BUMN, ditulis Kamis 23 Januari 2025.

Nixon menyatakan, bahwa BTN bersama Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah bekerja keras menyelesaikan permasalahan ini.

Hingga saat ini, sekitar 80.000 sertifikat yang semula tidak jelas statusnya berhasil diselesaikan oleh BTN dengan menggunakan tim dan biaya internal.

Namun, masih terdapat 38.144 sertifikat yang belum diterbitkan, melibatkan sekitar 4.000 proyek perumahan.

“Sisa yang harus kami selesaikan sampai hari ini masih ada 38.144 sertifikat yang melibatkan 4.000 proyek rumah,” tambah Nixon.

Modus Developer Nakal

Nixon menjelaskan bahwa penyelesaian masalah ini memerlukan waktu lama, mengingat banyaknya sertifikat yang terlibat dalam sengketa hukum, seperti tumpang tindih kepemilikan.

Selain itu, kerja sama dengan notaris yang bermasalah juga turut memperparah situasi.

“Kasus ini terjadi pada umumnya di developer-developer yang tidak bertanggung jawab atau ada kerja sama dengan notaris yang juga bermasalah,” jelas Nixon.

Untuk mengatasi masalah ini, BTN memberikan peringkat kepada developer yang bekerja sama, yakni platinum, gold, silver, dan tanpa peringkat.

Hal serupa juga dilakukan terhadap notaris yang bermitra dengan BTN.

“Kita temukan bahwa pada umumnya, developer dengan rating rendah itulah yang memiliki pekerjaan sisa seperti ini. Kami terus melakukan perbaikan dengan membentuk tim khusus (task force) di internal BTN dan bekerja sama dengan BPN untuk menyelesaikan program ini,” tutur Nixon.

Peringkat developer ditentukan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:

  1. Volume proyek perumahan.
  2. Tingkat Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet.
  3. Tingkat Lewat Ambang Threshold (LAT), yakni waktu penerbitan sertifikat yang melebihi batas waktu.

BTN menetapkan LAT selama tiga bulan. Jika penerbitan sertifikat oleh developer mandek melebihi ambang batas ini, BTN akan membekukan kerja sama dengan developer tersebut dan menurunkan peringkatnya.

Share
Related Articles
Properti

Pemerintah Bangun Rusun MBR di Kawasan Inti IKN, Siapkan 65 Unit Hunian untuk Warga Terdampak

IKNPOS.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai...

Hunian ASN 4 Ibu Kota Nusantara.
Properti

Otorita IKN Kebut Penyelesaian Hunian dan Kantor ASN, Pemerintahan Mulai Aktif Bertahap 2026

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memacu penyelesaian hunian dan perkantoran...

Desain Istana Wapres
Properti

Rampung 100%! Menengok Megahnya Istana Wakil Presiden di IKN yang Berkonsep ‘Ibu’

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menorehkan pencapaian besar. Setelah Istana...

Properti

Satgas Perumahan: Tahun 2026 Bakal Jadi Awal Kebangkitan Industri Properti

IKNPOS.ID - Anggota Satgas Perumahan Panangian Simanungkalit mengungkapkan optimismenya bahwa tahun 2026...