IKNPOS.ID – Saat ini masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) kian mudah dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan. Pasalnya, Pemkab PPU sudah menyediakan layanan urusan dokumen kependudukan secara online.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten PPU, Waluyo, layanan online yang disediakan pemkab PPU untuk urusan beberapa dokumen kependudukan, antara lain akta kelahiran, akta kematian dan lainnya.
Namun, layanan online tersebut belum melayani kepengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Sebab, dua jenis identitas ini harus terlebih dahulu dilakukan perekaman data.
“Jadi kalau pengurusan KTP dan KIA harus datang ke Kantor Dinas Dukcapil,” ujar Waluyo. Ia juga berharap masyarakat yang ingin melakukan kepengurusan dokumen kependudukan selain-KTP-el dan KIA agar memmanfaatkan layanan online di laman serambinusantara.penajamkab.go.id.
“Masyarakat yang belum mengerti menyangkut tata cara kepengurusan dokumen kependudukan secara online bisa menanyakan langsung ke kantor desa atau kelurahan tempat tinggal masing-masing,” ujarnya.
Waluyo menjelaskan, Dinas Dukcapil Kabupaten PPU telah memberikan pelatihan kepada pegawai di setiap kelurahan dan desa mengenai tata cara melakukan kepengurusan dokumen kependudukan dengan layanan daring tersebut.
“Pegawai di setiap desa dan kelurahan bisa memberikan petunjuk penggunaan layanan secara online, karena telah diberikan pelatihan,” katanya.