IKNPOS.ID – Pecah sertifikat tanah adalah proses yang diperlukan ketika kamu ingin menjual sebagian tanah atau membagi warisan tanah.
Selain itu, langkah ini juga penting agar tanah yang dijual lebih jelas status kepemilikannya, sehingga tidak ada masalah sengketa di kemudian hari.
Bagi kamu yang ingin memecah sertifikat tanah, berikut ini adalah **7 langkah mudah** yang bisa diikuti.
Proses ini bisa dilakukan sendiri ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau dengan bantuan notaris. Yuk, simak tipsnya!
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Untuk memulai proses pecah sertifikat tanah, pastikan kamu sudah mempersiapkan beberapa dokumen penting seperti:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
- Fotokopi identitas diri (KTP) dan surat kuasa jika dikuasakan.
- Sertifikat tanah asli.
- Rencana tapak (site plan) dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
2. Lengkapi Pernyataan Tanah Tidak Sengketa
Pihak BPN membutuhkan bukti bahwa tanah yang akan dipisah tidak sedang dalam sengketa. Oleh karena itu, kamu harus melengkapi dokumen dengan pernyataan bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik dan tidak ada masalah hukum.
3. Tentukan Alasan Pemecahan Sertifikat
Alasan pemecahan sertifikat tanah juga perlu disampaikan dengan jelas, apakah untuk keperluan jual beli, warisan, atau alasan lainnya.
4. Kunjungi Kantor BPN atau Gunakan Notaris
Setelah semua dokumen siap, kamu bisa langsung datang ke kantor BPN sesuai domisili atau menggunakan jasa notaris/PPAT yang berlisensi. Proses ini akan lebih mudah jika dilakukan dengan bantuan profesional.
5. Bayar Biaya Pemisahan Sertifikat
Biaya pemisahan sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah dan luas bidang tanah yang akan dipisahkan. Biaya ini bervariasi, jadi pastikan untuk mengecek simulasi biayanya di situs resmi Kementerian ATR/BPN.
6. Pengukuran Tanah
Setelah pembayaran, petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah di lokasi untuk memastikan luas dan batas-batas yang akan dipisah.
7. Ambil Sertifikat Baru
Setelah proses selesai, sertifikat tanah yang telah dipisah akan diterbitkan dan siap diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.