Home Pemerintahan Maju Mundur Pemindahan ASN ke IKN, Komoisi II DPR RI Sebut Pemerintah Harus Realistis
Pemerintahan

Maju Mundur Pemindahan ASN ke IKN, Komoisi II DPR RI Sebut Pemerintah Harus Realistis

Share
Ilustrasi - Rencana pemindahan ASN ke IKN terus ditunda, pemerintah diminta realistis. Foto: KemenPAN-RB
Share

IKNPOS.ID – Jadwal pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa dibilang maju mundur.

Rencana pemindahan ASN ke IKN beberapa kali mengalami penundaan karena belum ada kesiapan dari pemerintah untuk merealisasikannya.

Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad mengatakan, pemerintah memang perlu realistis soal pemindahan ASN ke IKN.

Sebab, APBN 2025 untuk IKN masih sangat minim, yakni sebesar Rp6,3 triliun dari Rp400,3 triliun yang dianggarkan.

Menurutnya, pemindahan ASN ke IKN tidak perlu tergesa-gesa karena bisa berisiko bagi keselamatan kehidupan para ASN.

Pemindahan ASN harus menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

“Harus diakui tidak mudah bagi ASN yang sudah lama tinggal di Jakarta bersama keluarga besarnya, lalu harus tinggal di lingkungan baru, kehidupan sosial dan budaya baru dengan tidak membawa seluruh keluarganya,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Minggu 12 Januari 2025.

Ada dua resiko yang pasti dirasakan ASN ketika pindah ke IKN menurut Ali.

Pertama, ASN sebagai penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air dan listrik, akses publik, jalan, pasar, dan sebagainya.

Yang kedua, ASN membutuhkan upaya yang tinggi untuk meninggalkan lingkungan kehidupan yang sudah mapan dengan hidup di lingkungan baru.

Rencana pemindahan ASN ke IKN tidak cukup dengan janji-janji manis, tapi harus disertai dengan penguatan mental.

“Lebih baik bila disertai motivasi perjuangan, perjuangan sebagai penghuni ibu kota baru yang kelak akan dicatat dalam sejarah bangsa sebagai warga pelopor Ibu Kota Nusantara,” kata dia.

Namun demikian, dia menilai bahwa rencana Presiden Prabowo Subianto untuk berkantor di IKN pada tahun 2028 atau 2029 bila infrastruktur lembaga politik telah berfungsi, merupakan langkah strategis dan visioner.

Dia mengingatkan, bahwa Menteri itu pembantu presiden, jangan sampai kebijakannya melampaui keputusan presiden.

“Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden,” ujarnya.

Share
Related Articles
Pemerintahan

Pemprov Kaltim Pastikan Flyer Debat Gubernur Hoaks

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengklarifikasi beredarnya flyer atau selebaran digital...