Home Borneo Kurangi Dampak Negatif, Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik di Toko Modern
Borneo

Kurangi Dampak Negatif, Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik di Toko Modern

Share
Share

IKNPOS.ID – Sebagai upaya mengurangi dampak negatif dan menuju ramah lingkungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di toko modern dan tempat usaha lainnya.

“Kebijakan berlaku mulai 1 Januari 2025 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha,” ujar Penjabat Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, Minggu, 5 Januari 2025.

Menurut Edi, isu lingkungan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. “Kita memang bertahap mencoba mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan plastik karena dampaknya yang merusak lingkungan,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa implementasi kebijakan ini akan diawasi dengan ketat dan memerlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Meski kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, namun Edi menekankan pentingnya melihat sisi positif dari larangan ini.

“Setiap keputusan pasti ada tantangan, tetapi kita harus mencari jalan keluar bersama. Ini bisa menjadi peluang usaha baru, seperti penggunaan kantong dari kertas atau kantong belanja yang dapat diolah dan bukan berbahan plastik,” katanya.

Dukungan dari masyarakat juga mulai terlihat, terutama di media sosial. Banyak warga yang menyambut baik langkah ini, menandakan peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.

“Alhamdulillah, kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Dengan dukungan masyarakat, kita bisa mewujudkan Pontianak sebagai kota yang ramah lingkungan,” kata Edi.

 

Share
Related Articles
Borneo

Selama Libur Lebaran, Puskesmas dan RSUD di Serambi IKN Tetap Siaga

IKNPOS.ID - Seluruh puskesmas dan juga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu...

Borneo

Perusahaan di Serambi IKN Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu

IKNPOS.ID - Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan...

Borneo

Panglima Jilah Datangi Rumah Jokowi di Solo, Tagih Janji Pembangunan Dayak Center di IKN

IKNPOS.ID - Pemimpin organisasi adat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Agustinus Jilah...

Borneo

Daftar 38 Provinsi Terluas di Indonesia 2025: Kalimantan Timur Masuk 3 Besar

IKNPOS.ID - Luas wilayah menjadi salah satu indikator penting dalam melihat potensi...