Home News MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Respon Begini
News

MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Respon Begini

Share
Gedung Mahkamah Konstitusi
Share

IKNPOS.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah mengatakan, PDIP tunduk dan patuh atas putusan tersebut sebab bersifat final dan mengikat.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 3 Januari 2025

Dengan engan keluarnya Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu, maka ketentuan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam Pemilu DPR tidak berlaku lagi.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, kata dia, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang (UU), yakni pemerintah dan DPR, untuk mengatur dalam UU agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah terlalu banyak yang berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional, namun tetap memperhatikan berbagai hal, seperti semua partai politik boleh berhak mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.

Pengusulan tersebut tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional, tetapi dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam membuat perekayasaan konstitusional tersebut, MK memerintahkan agar pembuat UU melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

“Atas pertimbangan dalam putusan amar itu, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi UU Pemilu antara Pemerintah dan DPR,” ucap anggota DPR RI ini.

Share
Related Articles
News

Satu WN China Tewas di Teheran, Beijing Evakuasi 3.000 Warga dari Iran

IKNPOS.ID  – Pemerintah China memastikan satu warganya meninggal dunia akibat serangan gabungan...

News

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dalam OTT

IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT)....

Ilustrasi rudal
News

Kedubes AS di Riyadh Diserang Drone, Gedung Rusak

IKNPOS.ID – Gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat di ibu kota Arab Saudi...

News

Dinsos Kaltim Beri Terapi Mental untuk 100 Penyintas Kebakaran di Paser

IKNPOS.ID - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat membantu ratusan...