IKN Pos
Kamis, Desember 25, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Rokok Elektrik di Balikpapan Marak, Pemkot Susun Aturan Baru

pandu by pandu
06:09 Desember 30, 2024
in Borneo
A A
Rokok Elektrik di Balikpapan Marak, Pemkot Susun Aturan Baru

Asisten Administrasi Umum Pemkot Balikpapan, Andi Sri Juliarty soal rokok elektrik.Foto: IST

Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID – Penggunaan rokok elektrik atau vape kini makin populer dan marak di kalangan masyarakat Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Rokok elektrik memiliki dampak buruk bagi kesehatan yang setara dengan rokok konvensional. Karena itu, penggunaan vape harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah menyusun regulasi baru terkait penggunaan rokok elektrik.

Related Post

Lewat Sektor Pertanian dan Wisata, Desa Batuah Bersiap Jadi Penyangga IKN

Pemkab Penajam Bantu Petani di Serambi IKN Kembangkan Agrowisata

23:46 Desember 23, 2025
Prabowo Instruksikan Ompreng MBG Dibersihkan dengan Alat Cuci Ultraviolet

Pemkab Penajam Kawal Pelaksanaan Program MBG di Serambi IKN

23:12 Desember 22, 2025
Kolaborasi Badan Bank Tanah Kaltim

Strategis! Badan Bank Tanah Gandeng Pemprov Kaltim Kelola 4.162 Hektare Lahan

21:29 Desember 22, 2025
Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas, Polres PPU Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas, Polres PPU Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

23:01 November 27, 2025

Regulasi ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok, yang saat ini masih dalam pembahasan di DPRD Kota Balikpapan.

Asisten Administrasi Umum Pemkot Balikpapan, Andi Sri Juliarty menyatakan bahwa Perda yang diterbitkan pada 2018 belum mencakup pengaturan terkait rokok elektrik karena pada saat itu penggunaannya belum sepopuler sekarang.

“Ketika Perda ini dibuat, tahun 2018, produksi dan penggunaan rokok elektrik atau vape belum booming. Namun, sekarang sudah marak, sehingga revisi Perda ini diperlukan. Saat ini prosesnya sedang berlangsung di DPRD,” ungkap Andi Sri Juliarty, Sabtu, 28 Desember 2024.

Dia menegaskan rokok elektrik memiliki dampak buruk bagi kesehatan yang setara dengan rokok konvensional.

Revisi Perda ini tidak hanya fokus pada pengaturan kawasan tanpa rokok, tetapi juga mencakup edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya vape.

“Salah satu tujuan revisi ini adalah memasukkan edukasi untuk mencegah penggunaan rokok elektrik. Karena meskipun berbeda bentuk, vape tetap berbahaya bagi kesehatan,” jelasnya.

Pemkot Balikpapan berharap revisi Perda ini dapat segera diselesaikan untuk menciptakan pengaturan yang lebih komprehensif.

Dengan regulasi yang diperbarui, pemerintah berkomitmen melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Tags: Aturan BaruBalikpapanEdukasiMarakPemkotPerdaRokok ElektrikRokok KonvensionalTanpa RokokVape
pandu

pandu

Related Posts

Lewat Sektor Pertanian dan Wisata, Desa Batuah Bersiap Jadi Penyangga IKN
Borneo

Pemkab Penajam Bantu Petani di Serambi IKN Kembangkan Agrowisata

by Esnoe Wardhana
23:46 Desember 23, 2025
Prabowo Instruksikan Ompreng MBG Dibersihkan dengan Alat Cuci Ultraviolet
Borneo

Pemkab Penajam Kawal Pelaksanaan Program MBG di Serambi IKN

by Esnoe Wardhana
23:12 Desember 22, 2025
Kolaborasi Badan Bank Tanah Kaltim
Borneo

Strategis! Badan Bank Tanah Gandeng Pemprov Kaltim Kelola 4.162 Hektare Lahan

by Lina
21:29 Desember 22, 2025
Next Post
Cegah Hujan Membasahi Wilayah IKN, BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

Prakiraan Cuaca IKN Sepaku 30 Des 2024: Waspada Hujan Disertai Petir hingga Siang Hari

Pemkab Penajam Paser Utara Fokus Pengembangan Situs Sejarah untuk Tingkatkan Nasionalisme dan Pariwisata

Krisis Sanitasi di Sekitar IKN, Pemkab Libatkan Perusahaan dalam Program CSR

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
Natal Dairi   

Natal Dairi  

10:52 Desember 25, 2025
Otorita IKN Dorong Sinergi Perencanaan Pembangunan Berbasis Data

Otorita IKN Dorong Sinergi Perencanaan Pembangunan Berbasis Data

21:50 Desember 24, 2025
Otorita IKN Salurkan Puluhan Ribu Buku Literasi ke 183 SD dan SMP

Otorita IKN Salurkan Puluhan Ribu Buku Literasi ke 183 SD dan SMP

21:45 Desember 24, 2025
BSN Siap Melayani Masyarakat Libur Nataru

BSN Siap Melayani Masyarakat Libur Nataru

17:19 Desember 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID