Home Borneo Pedagang di Kabupaten Penyangga IKN Diingatkan Tidak Timbun Barang Dagangan
Borneo

Pedagang di Kabupaten Penyangga IKN Diingatkan Tidak Timbun Barang Dagangan

Share
Share

IKNPOS.ID – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pedagang dilarang melakukan penimbunan barang. Menyimpan barang kebutuhan pangan dengan skala besar dapat mengakibatkan kelangkaan, sehingga berdampak pada nilai jual atau harga melonjak naik.

Untuk itu, para pedagang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diingatkan untuk menaati peraturan yang melarang melakukan penimbunan barang dagangan.

“Kami sampaikan dan ingatkan terkait larangan itu agar stabilitas harus bahan pokok tidak terganggu dan tetap terjaga untuk konsumen,” jelas Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten PPU, Margono Hadi Susanto, Kamis, 26 Desember 2024.

Pedagang, pemilik toko dan distributor bakal diberikan peringatan satu hingga tiga kali apabila melakukan penimbunan barang dagangan, bahkan sesuai peraturan terancam penyitaan barang.

Menurut Margono, pedagang, pemilik toko, dan distributor di wilayah Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN) diharapkan tidak melakukan praktik penimbunan barang, serta harus mematuhi peraturan yang berlaku.

Dinas KUKMPerindag Kabupaten PPU secara berkala melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap ketersediaan bahan kebutuhan pokok untuk mencegah terjadi penimbunan barang dagangan.

“Kami rutin lakukan pengawasan dan pemantauan di para pedagang, toko maupun distributor, dari pengecekan barang, harga dan lainnya,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas KUKMPerindag Kabupaten PPU, Marlina.

“Pengawasan dan pemantauan bahan kebutuhan pokok lebih ditingkatkan selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjaga agar ketersediaan barang dan harga stabil di pasaran,” lanjut Marliana.

Share
Related Articles
Borneo

Tol Balikpapan–IKN Dibuka Saat Mudik Lebaran 2026! Rest Area Dipadati UMKM Lokal

IKNPOS.ID - Arus mudik Lebaran tahun 2026 membawa berkah tersendiri bagi masyarakat...

Borneo

Viral Mobil Mewah Wali Kota Samarinda! Pemkot Klarifikasi

IKNPOS.ID - Kemunculan mobil mewah Land Rover Defender yang beberapa waktu terakhir...

Borneo

Polres PPU-Bank Tanah Sediakan 25 Hektare Lahan Tanam Jagung bagi Petani di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, kerja...

Borneo

Antisipasi Potensi Keracunan MBG di Serambi IKN, SPPG Dilarang Libatkan Pihak Ketiga

IKNPOS.ID - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Penajam Paser Utara...