IKN Pos
Senin, Juli 7, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Pemkab Penajam Tindak Tegas Peredaran Miras Tak Berizin di Wilayah Penyangga IKN

pandu by pandu
19:58 Desember 25, 2024
in Borneo
A A
Pemkab Penajam Tindak Tegas Peredaran Miras Tak Berizin di Wilayah Penyangga IKN
Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta menegakkan peraturan daerah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan menindak tegas peredaran minuman keras (miras) yang tidak memilik izin.

“Peredaran miras yang tidak punya izin sesuai peraturan daerah (perda), dan usia pembeli minuman keras juga diatur dalam perda. Penindakan dilakukan terkait usia pembeli miras dan penjual minuman kera,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten PPU, Bagenda Ali, Rabu, 25 Desember 2024.

Menurutnya, penjual miras dan konsumen minuman keras diatur dalam perda, sehingga bisa terkena sanksi pencabutan izin bagi penjual miras yang melanggar peraturan daerah.

Related Post

Prakiraan cuaca Kaltim termasuk IKN

Cuaca Ekstrem Ancam Kaltim Termasuk IKN Senin 7 Juli 2025, Waspadai Petir dan Angin Kencang!

07:21 Juli 7, 2025
Empat Kabupaten di Sultra Dapat Hibah PLTS dari KOICA

Pemprov Kaltim Kembangkan Potensi Energi Surya di Provinsi Penyangga IKN

23:34 Juli 6, 2025
Polda Kaltim Waspadai Peredaran Narkoba saat Perayaan Pergantian Tahun

Polres PPU Ungkap 37 Kasus Narkoba di Serambi IKN Periode Januari-Juni 2025

22:07 Juli 5, 2025
Ini Masukan Anggota DPR Soal Jalan Provinsi di Sekitar IKN

Gubernur Kaltim Minta Kementerian PU Perbaiki Jalan Rusak di Provinsi Penyangga IKN

21:58 Juli 5, 2025

Peraturan payung hukum yang ditegakkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Peredaran Minuman Beralkohol.

Penjual miras di Kabupaten PPU wajib memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat.

Pemerintah Kabupaten PPU menetapkan kadar alkohol yang terkandung dalam minuman keras, miras yang memiliki kadar alkohol di luar ketentuan disita dan dimusnahkan.

“Kami terus lakukan pengawasan dan patroli minuman keras, dan ditingkatkan jelang tahun baru,” katanya.

Ali menjelaskan, pengawas dan patroli pemberantasan miras menyasar tempat hiburan malam (THM), serta lokasi atau tempat yang dinilai rawan seperti Pantai Nipah-nipah, Kecamatan Penajam yang menjadi salah satu tempat berkumpulnya anak-anak muda.

Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menempatkan personel untuk mengawasi beberapa titik THM sebagai langkah antisipasi peredaran minuman keras untuk menjaga ketertiban, terutama selama Natal dan tahun baru (Nataru).

Tags: alkoholIbu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimminuman kerasmirasPenajam Paser Utara
pandu

pandu

Related Posts

Prakiraan cuaca Kaltim termasuk IKN
Borneo

Cuaca Ekstrem Ancam Kaltim Termasuk IKN Senin 7 Juli 2025, Waspadai Petir dan Angin Kencang!

by Lina
07:21 Juli 7, 2025
Empat Kabupaten di Sultra Dapat Hibah PLTS dari KOICA
Borneo

Pemprov Kaltim Kembangkan Potensi Energi Surya di Provinsi Penyangga IKN

by Esnoe Wardhana
23:34 Juli 6, 2025
Polda Kaltim Waspadai Peredaran Narkoba saat Perayaan Pergantian Tahun
Borneo

Polres PPU Ungkap 37 Kasus Narkoba di Serambi IKN Periode Januari-Juni 2025

by Esnoe Wardhana
22:07 Juli 5, 2025
Next Post
Kata Wisatawan yang Berkunjung ke IKN: Cocok untuk Healing

Kata Wisatawan yang Berkunjung ke IKN: Cocok untuk Healing

Usaha Hiburan di Balikpapan Tutup Selama Natal

Usaha Hiburan di Balikpapan Tutup Selama Natal

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
PiCore Team TOLAK GCV, Ini Jawaban Pi Chatbot

PiCore Team TOLAK GCV? Ini Jawaban Pi Chatbot

17:55 Juli 7, 2025
Ribuan Pengunjung Akan Sambangi IKN Saat Perayaan HUT Dekranas 2025

TERBONGKAR! Modus Prostitusi di Sekitar IKN: Pakai Aplikasi, Nginap di Hotel Sekitar Proyek Negara!

17:51 Juli 7, 2025
Prediksi Harga Pi Network Jika Masuk Binance dan Coinbase, Bisa Tembus Berapa?

Prediksi Harga Pi Network Jika Masuk Binance dan Coinbase, Bisa Tembus Berapa?

17:46 Juli 7, 2025
Cuma Main Game Bisa Dapat Saldo DANA Rp160.000? Ini Fakta Menarik dari Aplikasi Penghasil Uang

Cuma Main Game Bisa Dapat Saldo DANA Rp160.000? Ini Fakta Menarik dari Aplikasi Penghasil Uang

17:30 Juli 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID