IKNPOS.ID – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta menegakkan peraturan daerah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan menindak tegas peredaran minuman keras (miras) yang tidak memilik izin.
“Peredaran miras yang tidak punya izin sesuai peraturan daerah (perda), dan usia pembeli minuman keras juga diatur dalam perda. Penindakan dilakukan terkait usia pembeli miras dan penjual minuman kera,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten PPU, Bagenda Ali, Rabu, 25 Desember 2024.
Menurutnya, penjual miras dan konsumen minuman keras diatur dalam perda, sehingga bisa terkena sanksi pencabutan izin bagi penjual miras yang melanggar peraturan daerah.
Peraturan payung hukum yang ditegakkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Peredaran Minuman Beralkohol.
Penjual miras di Kabupaten PPU wajib memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat.
Pemerintah Kabupaten PPU menetapkan kadar alkohol yang terkandung dalam minuman keras, miras yang memiliki kadar alkohol di luar ketentuan disita dan dimusnahkan.
“Kami terus lakukan pengawasan dan patroli minuman keras, dan ditingkatkan jelang tahun baru,” katanya.
Ali menjelaskan, pengawas dan patroli pemberantasan miras menyasar tempat hiburan malam (THM), serta lokasi atau tempat yang dinilai rawan seperti Pantai Nipah-nipah, Kecamatan Penajam yang menjadi salah satu tempat berkumpulnya anak-anak muda.
Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menempatkan personel untuk mengawasi beberapa titik THM sebagai langkah antisipasi peredaran minuman keras untuk menjaga ketertiban, terutama selama Natal dan tahun baru (Nataru).