IKNPOS.ID-Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran nomor 300/307/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan (THM) selama perayaan Iduladha 1445 Hijriah.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa semua jenis kegiatan usaha seperti pub, bar, karaoke, dan tempat yang menyediakan hiburan live musik, termasuk yang berada di hotel dan panti pijat/panti kebugaran, wajib ditutup mulai dari tanggal 16 Juni 2024 pukul 07.00 WITA hingga tanggal 17 Juni 2024.
Selain itu, aturan khusus juga diberlakukan untuk Arena Bola Sodok (Billiard), yang diizinkan beroperasi hingga malam ini, 16 Juni 2024, pukul 23.00 WITA.
Namun, harus tutup pada Hari Raya Idul Adha tanggal 17 Juni 2024, dan dapat beroperasi kembali pada Selasa, 18 Juni 2024, pukul 07.00 WITA.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.
Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli, menegaskan bahwa semua jenis usaha hiburan harus tutup selama 2 hari ini.
“Mereka baru boleh beroperasi kembali pada tanggal 18 Juni,” ujarnya pada Minggu 16 Juni 2024.
Sementara itu, untuk memastikan keamanan selama perayaan Iduladha, Polresta Balikpapan telah menyiapkan 321 personel yang tersebar di berbagai tempat keramaian dan tempat ibadah.
Mereka juga akan mengamankan pelaksanaan Salat Id di 72 titik, termasuk 53 masjid dan 19 lokasi lainnya seperti Lapangan Merdeka.
“Kami melakukan pengamanan secara serempak di seluruh wilayah hukum Polresta Balikpapan,” ucap Kapolresta Balikpapan, Kombers Pol Anton Firmanto.