IKNPOS.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2025 telah dipatok sebesar Rp3,76 juta per bulan. Bupati Kukar, Edi Damansyah mengingatkan kepada semua pihak untuk mempedomani keputusan itu agar tidak menimbulkan protes dari kalangan buruh.
“Saya kembali mengingatkan kepada semua pihak, terutama kalangan pengusaha agar besaran UMK ini dipedomani dengan baik, karena Pemkab Kukar melalui Dinas Tenaga Kerja akan terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan terkait hak pekerja ini,” ujar Edi, Selasa, 17 Desember 2024.
Saat ini di Kukar ada banyak perusahaan, baik perusahaan tambang, perkebunan, dan lainnya dengan jumlah ribuan pekerja. Jika ada hak yang telah disepakati tapi tidak dijalankan, dikhawatirkan terjadi komplain hingga mogok kerja.
Edi juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam perundingan kenaikan UMK dan Sektoral Kukar tahun 2025, terutama mereka yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah, perwakilan perusahaan, dan perwakilan serikat pekerja atau perwakilan buruh.
Adapun perundingan yang dilakukan tiga pihak pada Senin, sehari sebelumnya adalah UMK Kukar 2025 disepakati Rp3.766.379,19, sedangkan Upah Minimum Sektoral Kukar 2025 sebesar Rp3.841.706,77.
“Terima kasih kepada Dewan Pengupahan Kukar, perusahaan, dan serikat pekerja yang melakukan diskusi pembahasan dalam rangka penetapan UMK dan upah minimum sektoral ini,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pembahasan UMK tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 16 tahun 2024, yakni upah minimum secara nasional naik sekitar 6,5 persen, dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tentunya di Kukar mengacu pada Keputusan Menaker tersebut.
“Pembahasan UMK ini tak terlepas dari upaya Pemkab Kukar menjaga investasi di Kukar agar tetap berjalan baik, juga untuk melindungi hak pekerja dengan baik, sehingga apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama ini harus dipatuhi,” ujarnya.