Home Borneo UMK 2025 Dipatok Rp3,76 juta, Bupati Kukar Akan Terus Pantau Hak Pekerja
Borneo

UMK 2025 Dipatok Rp3,76 juta, Bupati Kukar Akan Terus Pantau Hak Pekerja

Share
Share

IKNPOS.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2025 telah dipatok sebesar Rp3,76 juta per bulan. Bupati Kukar, Edi Damansyah mengingatkan kepada semua pihak untuk mempedomani keputusan itu agar tidak menimbulkan protes dari kalangan buruh.

“Saya kembali mengingatkan kepada semua pihak, terutama kalangan pengusaha agar besaran UMK ini dipedomani dengan baik, karena Pemkab Kukar melalui Dinas Tenaga Kerja akan terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan terkait hak pekerja ini,” ujar Edi, Selasa, 17 Desember 2024.

Saat ini di Kukar ada banyak perusahaan, baik perusahaan tambang, perkebunan, dan lainnya dengan jumlah ribuan pekerja. Jika ada hak yang telah disepakati tapi tidak dijalankan, dikhawatirkan terjadi komplain hingga mogok kerja.

Edi juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam perundingan kenaikan UMK dan Sektoral Kukar tahun 2025, terutama mereka yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah, perwakilan perusahaan, dan perwakilan serikat pekerja atau perwakilan buruh.

Adapun perundingan yang dilakukan tiga pihak pada Senin, sehari sebelumnya adalah UMK Kukar 2025 disepakati Rp3.766.379,19, sedangkan Upah Minimum Sektoral Kukar 2025 sebesar Rp3.841.706,77.

“Terima kasih kepada Dewan Pengupahan Kukar, perusahaan, dan serikat pekerja yang melakukan diskusi pembahasan dalam rangka penetapan UMK dan upah minimum sektoral ini,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pembahasan UMK tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 16 tahun 2024, yakni upah minimum secara nasional naik sekitar 6,5 persen, dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tentunya di Kukar mengacu pada Keputusan Menaker tersebut.

“Pembahasan UMK ini tak terlepas dari upaya Pemkab Kukar menjaga investasi di Kukar agar tetap berjalan baik, juga untuk melindungi hak pekerja dengan baik, sehingga apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama ini harus dipatuhi,” ujarnya.

Share
Related Articles
Borneo

Target Pemprov Kaltim 2026: Cetak 20 Ribu Hektare Sawah di Provinsi Penyangga IKN

IKNPOS.ID - Sebagai upaya memperkuat kedaulatan pangan daerah pada tahun anggaran 2026,...

Rumah Subsidi
Borneo

Pemkab Pulang Pisau Terima 500 Unit Rumah dari Program Nasional, Harapan Baru Warga Kalteng

IKNPOS.ID - Kabar baik datang bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah....

Banjir rendam Kecamatan Tabang, Kabupaten Kukar.
Borneo

Ribuan Logistik Disiapkan Dinsos Kaltim untuk Korban Banjir di Tabang

IKNPOS.ID - Untuk penanganan tanggap darurat dampak banjir yang melanda Kecamatan Tabang,...

Borneo

Setiap RT di Kabupaten Penyangga IKN Dapat Bantuan Keuangan Rp150 Juta

IKNPOS.ID - Untuk meningkatkan partisipasi warga dalam proses pembangunan yang sedang berlangsung,...