IKNPOS.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk 10 kabupaten/kota di provinsi tersebut, Rabu 18 Desember 2024.
Pengumuman dilakukan di VIP Room Bandara APT Pranoto, Samarinda, dengan penetapan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Akmal Malik menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi dan inflasi.
“Formula penghitungan UMK 2025 adalah UMK 2024 ditambah 6,5 persen dari nilai UMK 2024,” kata Akmal.
Berikut daftar UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur:
- Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
- Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
- Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
- Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
- Kota Bontang: Rp 3.780.012,66
- Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
- Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
- Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu): Sama dengan Kutai Barat.
UMSK 2025: Penetapan Sektoral di 7 Daerah
Selain UMK, Akmal Malik juga menjelaskan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025. Sebanyak tujuh daerah mengusulkan penetapan UMSK, sementara Balikpapan, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu tidak mengajukan.
Berikut rincian UMSK di beberapa kabupaten/kota:
- Kabupaten Paser:
- Perkebunan Sawit: Rp 3.636.000
- Batu Bara: Rp 3.728.045,02
- Kabupaten Kutai Kartanegara:
- Perkebunan Sawit, Kehutanan, Batu Bara, Minyak dan Gas: Rp 3.841.706,77
- Kabupaten Berau:
- Batu Bara: Rp 4.185.471,92
- Perkebunan Sawit: Rp 4.122.210,27
- Kabupaten Kutai Timur:
- Perkebunan Sawit, Batu Bara: Rp 3.901.060,50 – Rp 3.901.291,90
- Kabupaten Penajam Paser Utara:
- Perkebunan Sawit: Rp 4.016.706,08
- Minyak dan Gas: Rp 4.155.213,18
- Kota Samarinda:
- Konstruksi, Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 3.780.303,76
- Kota Bontang:
- Industri Pupuk: Rp 3.997.363,39
- Gas Alam: Rp 4.950.142,87
Pemprov Kaltim memastikan penetapan upah dilakukan secara transparan dengan melibatkan Dewan Pengupahan dan asosiasi pekerja.
“Penetapan ini menjadi instrumen penting menjaga daya beli pekerja dan merespons perkembangan ekonomi,” tegas Akmal.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Kaltim berharap dapat terus mendorong kesejahteraan pekerja dan mendukung stabilitas ekonomi daerah.