Home Borneo Daftar UMK dan UMSK 2025 Kaltim Resmi Diumumkan: Berau Tertinggi, Paser Terendah
Borneo

Daftar UMK dan UMSK 2025 Kaltim Resmi Diumumkan: Berau Tertinggi, Paser Terendah

Share
Share

IKNPOS.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk 10 kabupaten/kota di provinsi tersebut, Rabu 18 Desember 2024.

Pengumuman dilakukan di VIP Room Bandara APT Pranoto, Samarinda, dengan penetapan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Akmal Malik menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi dan inflasi.

“Formula penghitungan UMK 2025 adalah UMK 2024 ditambah 6,5 persen dari nilai UMK 2024,” kata Akmal.

Berikut daftar UMK 2025 di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur:

  1. Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
  2. Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
  3. Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
  4. Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820
  5. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
  6. Kota Bontang: Rp 3.780.012,66
  7. Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
  8. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
  9. Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
  10. Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu): Sama dengan Kutai Barat.

UMSK 2025: Penetapan Sektoral di 7 Daerah

Selain UMK, Akmal Malik juga menjelaskan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025. Sebanyak tujuh daerah mengusulkan penetapan UMSK, sementara Balikpapan, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu tidak mengajukan.

Berikut rincian UMSK di beberapa kabupaten/kota:

  1. Kabupaten Paser:
    • Perkebunan Sawit: Rp 3.636.000
    • Batu Bara: Rp 3.728.045,02
  2. Kabupaten Kutai Kartanegara:
    • Perkebunan Sawit, Kehutanan, Batu Bara, Minyak dan Gas: Rp 3.841.706,77
  3. Kabupaten Berau:
    • Batu Bara: Rp 4.185.471,92
    • Perkebunan Sawit: Rp 4.122.210,27
  4. Kabupaten Kutai Timur:
    • Perkebunan Sawit, Batu Bara: Rp 3.901.060,50 – Rp 3.901.291,90
  5. Kabupaten Penajam Paser Utara:
    • Perkebunan Sawit: Rp 4.016.706,08
    • Minyak dan Gas: Rp 4.155.213,18
  6. Kota Samarinda:
    • Konstruksi, Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 3.780.303,76
  7. Kota Bontang:
    • Industri Pupuk: Rp 3.997.363,39
    • Gas Alam: Rp 4.950.142,87

Pemprov Kaltim memastikan penetapan upah dilakukan secara transparan dengan melibatkan Dewan Pengupahan dan asosiasi pekerja.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....