IKNPOS.ID – Pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dan paket kebijakan ekonomi akan diumumkan pada Senin, 16 Desember 2024.
Saat ini, pemerintah sedang memfinalisasi perhitungan kenaikan PPN 12 Persen tersebut. Pengumuman akan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pukul 10.00 WIB.
“Jadi ini akan dimatangkan lagi. Perhitungannya difinalisasi. Nanti akan diumumkan hari Senin jam 10. Soal PPN dan paket kebijakan ekonomi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Dia memastikan bahan pokok akan dibebaskan dari pengenaan PPN 12 persen yang akan berlaku mulai awal tahun depan. “Yang penting kan bahan pokok itu tidak kena PPN,” imbuhnya.
Sebelumnya, Airlangga menyatakan pemerintah berencana mengumumkan sejumlah kebijakan fiskal pada minggu depan.
Termasuk keputusan mengenai kenaikan PPN dan pemberian insentif kepada para pelaku usaha pada 2025.
Menurutnya, ada sejumlah insentif baru yang diumumkan untuk industri padat karya serta penyesuaian insentif terkait revitalisasi permesinan.
Pemberian insentif tersebut, bertujuan meningkatkan daya saing para pemain lama dalam industri padat karya nasional.
Tujuannya agar tidak kalah dengan pelaku industri padat karya baru yang didukung investasi asing.
“Karena industri padat karya, baik itu di sepatu, furniture, kemudian garmen, itu kan yang baru juga banyak. Nah yang baru ini kan kebanyakan modal asing,” pungkasnya.