Home News KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas Pemkot Pekanbaru
News

KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas Pemkot Pekanbaru

Share
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Share

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor pemerintah di Kota Pekanbaru dalam rangka pencarian barang bukti kasus dugaan korupsi yang menjerat penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

“Iya betul, ada kegiatan penggeledahan di Pekanbaru,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 10 Desember 2024.

Tessa mengatakan ada beberapa kantor dinas di Pekanbaru yang digeledah tim penyidik KPK, namun dia belum bisa menyampaikan detailnya karena kegiatan penggeledahan tersebut masih berjalan.

“Beberapa kantor-kantor dinas yang dilakukan penggeledahan,” ucapnya.

Juru bicara KPK berlatarbelakang penyidik itu menegaskan tidak ada penangkapan dalam rangkaian kegiatan penyidikan tersebut.

“Apabila ada orang yang dibawa itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin (2/12) malam.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga menjaring Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap Risnandar Mahiwa.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Related Articles
Anggaran K/L APBN 2026
News

Lapangan Kerja SPPG Tembus 897 Ribu, BGN Perluas Operasional MBG hingga Daerah Terpencil

IKNPOS.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan dampak signifikan, tak...

News

Ibu Rumah Tangga Coba Rampok dan Bakar Toko Emas di Makassar, Begini Modusnya

IKNPOS.ID - Upaya perampokan disertai aksi pembakaran terjadi di sebuah toko emas...

News

Dugaan Pemalsuan Identitas, TikToker Vanessa Tuhuteru Ditetapkan sebagai Tersangka

IKNPOS.ID - Perkara dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang menyeret TikTokers Vanessa Tuhuteru...

Pelunasan BIPIH 2026 Kabupaten Paser capai 90%
News

Kemenhaj Siapkan Strategi Tata Kelola Keuangan Haji yang Modern dan Transparan

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memaparkan strategi penguatan tata...