IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan siap menjalankan aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 atau bertambah Rp218 ribu dari UMP saat ini.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, pihaknya bersiap melakukan pengumuman penetapan dan disebarkan ke pemerintah tingkat kabupaten/kota setelah diundangkannya Permenaker tersebut.
“Kenaikan UMP 6,5 persen ini berlaku untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat yang harus kita jalankan,” ujar Rozani, Sabtu, 7 Desember 2024.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Kaltim tahun 2025 diperkirakan menjadi Rp3.579.314, naik sekitar Rp218.455 dari UMP tahun 2024 sebesar Rp3.360.858.
Rozani menjelaskan, penetapan kenaikan UMP ini mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Kami berharap kenaikan UMP ini dapat menjaga daya beli pekerja, sementara dari sisi pengusaha tetap bisa terjaga dan berlangsung usahanya,” katanya.
Ia juga berharap, pengusaha tetap dapat merekrut tenaga kerja baru, sehingga tercipta perluasan kesempatan kerja dan lapangan pekerjaan.
“Kepada para pekerja, kami harapkan untuk disiplin dan produktif dalam melaksanakan tugas, karena pemerintah sudah memikirkan kenaikan upah ini,” pesannya.