IKNPOS.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharap bisa mempercepat pembangunan ekonomi sektor perikanan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
“Program PTSL diharapkan mampu menjadi solusi nyata untuk percepat bangun ekonomi berbasis perikanan,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten PPU, Rozihan Asward di Penajam, Minggu, 8 Desember 2024.
Rozihan juga menjelaskan, legalisasi lahan program PTSL tersebut, membantu masyarakat untuk sertifikasi lahan tambak agar bisa lebih mengembangkan budi daya perikanan lebih maksimal.
Apabila sertifikasi lahan tambak diusulkan program PTSL, masyarakat budi daya perikanan dapat lebih fokus dalam mengelola usaha tanpa khawatir akan persoalan legalitas lahan.
Biaya sertifikasi lahan melalui program PTSL tersebut tidak dibebankan kepada masyarakat, sehingga menjadi peluang untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah tanpa beban finansial.
Pada tahun ini, Pemkab PPU mengusulkan 30 bidang tanah yang difungsikan sebagai tambak, dan optimistis seluruh bidang tanah yang difungsikan tambak dapat terselesaikan secara bertahap.
“Kalau lahan berada dalam satu hamparan prosesnya lebih cepat, tapi kalau lokasi lahan tersebar prosesnya agak rumit dan waktunya cukup lama,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terus melakukan Koordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat mempercepat proses sertifikasi lahan yang difungsikan sebagai tambak.
“Program PTSL untuk lahan yang difungsikan sebagai tambak menjadi harapan besar bagi masyarakat,” kata Rozihan Asward.