IKNPOS.ID — Kolintang resmi dinobatkan sebagai bagian dari Daftar Representatif Warisan Budaya Tak Benda atau Representative List of The Intangible Cultural Heritage of Humanity.
Alat musik tradisional khas Minahasa, Sulawesi Utara tersebut menjadi kekayaan lokal Indonesia ke-16 yang diakui UNESCO.
Hal ini diputuskan selepas sidang ke-19 the Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intengible Cultural Heritage di Paraguay, 5 Desember 2024 pukul 22.00 WIB.
Momentum membanggakan ini, menurut Menteri Kebudayaan Fadli Zon, menjadi bukti komitmen bersama dalam melestarikan kekayaan budaya bangsa.
“Kolintang bukan sekadar alat musik, melainkan simbol harmoni, persatuan, dan kreativitas masyarakat Indonesia,” tutur Fadli dalam pidatonya yang disampaikan secara virtual kepada para delegasi sidang.
Selain itu, ia menyoroti kemiripan kolintang dengan Balafon, alat musik tradisional dari Mali, Burkina Faso, dan Côte d’Ivoire, Afrika Barat.
Sehingga pengakuan ini juga mencerminkan nilai lintas budaya yang dimiliki kolintang dengan Balafon.
Lantas, kolaborasi antara Indonesia dan ketiga negara tersebut menjadi bukti bahwa musik tradisional mampu menjembatani perbedaan geografis dan budaya.
Termasuk juga menjadi jembatan dialog antarbudaya dan penghubung antara generasi.
“Meski berasal dari tradisi yang berbeda, Kolintang dan Balafon menunjukkan bahwa musik adalah bahasa universal yang dapat menyatukan kita dalam ritme dan kreativitas bersama di tengah perbedaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia pun menyampaikan rasa hormat dan bangga kepada seluruh komunitas kolintang di Indonesia, mulai dari musisi, pengrajin, hingga praktisi budaya yang selama ini telah bekerja keras menjaga keberlanjutan kolintang.
“Kami berterima kasih atas dedikasi Anda semua dalam memastikan Kolintang tetap hidup dan terus menginspirasi generasi mendatang,” ujarnya.
Di sisi lain, pengakuan ini juga membawa tanggung jawab besar bagi Indonesia untuk melestarikan dan mempromosikan kolintang di dalam maupun luar negeri.
“Kami berharap pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran global akan pentingnya warisan budaya tak benda, serta mempererat kerja sama lintas negara dalam upaya pelestarian Kolintang dan Balafon,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pengakuan kolintang mencakup lima domain penting, di antaranya tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial dan ritual, pengetahuan ekologis, dan kerajinan tradisional.
Tak berhenti di situ, kolintang juga diharapkan menjadi katalisator perubahan yang mampu melampaui batas geografis, budaya, dan bahasa.
Selain itu juga mendukung pencapaian agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan.
“Kementerian Kebudayaan siap mendukung dan berkomitmen untuk bekerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pemajuan, pengembangan, dan pembinaan kebudayaan, khususnya dalam konteks Warisan Budaya Takbenda, serta mendorong ekosistem kebudayaan yang inklusif,” tutup Fadli Zon (*)