Home Borneo Himperra Kaltim Diminta Dukung Program 3 Juta Rumah untuk Nusantara
Borneo

Himperra Kaltim Diminta Dukung Program 3 Juta Rumah untuk Nusantara

Share
Himperra Kalimantan Timur menggelar Musyawarah Darah bertema Hunian Berkualitas dari Kaltim untuk Nusantara, Rabu 4 Desember 2024.. Foto:DPUPR Kaltim
Share

IKNPOS.ID – Proyek 3 juta rumah yang menjadi program strategis Presiden Prabowo Subianto dibahas dalam Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam Musda mengusung tema ‘Hunian Berkualitas dari Kaltim untuk Nusantara’, Himperra diimbau menyediakan rumah layak bagi masyarakat, seiring dengan meningkatnya permintaan.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, program penyediaan hunian layak sebanyak 3 juta rumah dibagi menjadi dua. Sebanyak 1 juta rumah berada di perkotaan, sedangkan 2 juta lainnya di pedesaan.

“Program ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan hunian yang semakin mendesak, seiring dengan rencana pemerintah untuk mencapai 74% penyediaan hunian layak pada tahun 2029,” jelas Heru, di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur, Rabu 4 Desember 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga menyiapkan berbagai insentif untuk mendukung program ini.

Di antaranya, penyediaan lahan murah atau gratis, kemudahan perizinan dan pajak daerah, serta insentif pajak dari Kementerian Keuangan.

Selain itu, kementerian juga memfasilitasi pembiayaan kreatif dan alternatif untuk mempercepat penyediaan hunian.

Salah satu aspek penting dalam program 3 juta rumah, adalah proses perizinan, khususnya terkait dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

KKPR menjadi salah satu syarat utama dalam perizinan berusaha untuk pengembangan perumahan.

Namun saat ini telah diberikan kemudahan untuk mendapatkan izin demi mewujudkan 3 juta rumah.

KKPR dapat terbit otomatis berdasarkan ketentuan dalam PP 5 Tahun 2021 atau melalui penilaian jika belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Penilaian KKPR melibatkan kebijakan sektor terkait, seperti kehutanan, pertambangan, migas, dan pertanian, yang harus dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.

Sebagai acuan pelaksanaan KKPR, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang telah mengeluarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....