Home Borneo Diprediksi Naik Rp218 Ribu, Ini Rincian UMP di 10 Kota/Kabupaten di Kaltim 2025
Borneo

Diprediksi Naik Rp218 Ribu, Ini Rincian UMP di 10 Kota/Kabupaten di Kaltim 2025

Share
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 belum dibahas. Foto: EmAji/pixabay
Share

IKNPOS.ID – Kenaikan upah minimum menjadi momen yang selalu dinantikan para pekerja di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Dengan kenaikan ini, UMP Kalimantan Timur (Kaltim) 2025 diperkirakan akan meningkat Rp218.455 dari tahun sebelumnya, menjadikan totalnya Rp3.579.313,77.

Perhitungan Kenaikan UMP Kaltim 2025

Tahun 2024, UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp3.360.858, naik 6,2 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp3.202.396,04. Jika kenaikan sebesar 6,5 persen direalisasikan, maka perhitungan UMP 2025 adalah:

UMP 2025 = UMP 2024 + (UMP 2024 x 6,5%)
UMP 2025 = Rp3.360.858 + (Rp3.360.858 x 6,5%) = Rp3.579.313,77

Target Penetapan UMP dan UMK 2025

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, gubernur diwajibkan menetapkan UMP 2025 sebelum 25 November 2024. Setelah itu, bupati dan wali kota akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat sebelum 25 Desember 2024.

Selain UMP dan UMK, Yassierli juga menyebutkan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) harus dilakukan dalam rentang waktu yang sama.

“Timeline kami untuk penetapan UMP hingga UMK dan UMS paling lambat sebelum 25 Desember,” ujar Yassierli.

Daftar UMK 2024 di 10 Kabupaten/Kota Kaltim

Sebagai informasi, berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kaltim pada 2024:

  1. Kota Balikpapan: Rp3.813.125
  2. Kota Samarinda: Rp3.761.059
  3. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.839.413
  4. Kabupaten Kutai Timur: Rp3.767.086
  5. Kabupaten Kutai Barat: Rp3.739.541
  6. Kabupaten Paser: Rp3.762.425
  7. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.754.187
  8. Kabupaten Berau: Rp3.745.412
  9. Kabupaten Mahakam Ulu: – (mengikuti UMK Kutai Barat)
  10. Kota Bontang: Rp3.780.559

Apa Artinya Kenaikan UMP dan UMK?

Kenaikan UMP dan UMK memberikan angin segar bagi pekerja karena daya beli mereka meningkat. Namun, kenaikan ini juga menantang bagi perusahaan yang perlu menyesuaikan struktur biaya operasional.

Kepastian mengenai UMP dan UMK 2025 akan diumumkan setelah proses penetapan selesai pada akhir tahun 2024. Masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan agar mendapatkan informasi terkini.

Share
Related Articles
Borneo

Stok Beras Aman Jelang Ramadhan 2026, Bulog Samarinda Pastikan 18 Ribu Ton Siap untuk Kaltim

IKNPOS.ID - Menjelang bulan suci Ramadhan 2026, Perum Bulog Cabang Samarinda memastikan...

Borneo

KM Dahliya F3 Tenggelam di Sungai Mahakam, Begini Kondisi 52 Penumpang dan ABK-nya

IKNPOS.ID - Kapal Motor (KM) Dahliya F3 yang melayani rute Samarinda –...

Borneo

Pascadugaan Keracunan Menu MBG, Pemkab PPU Perketat Pengawasan Pangan di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Sebanyak 25 siswa SDN 008 Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara...

Dampak IKN terhadap pariwisata Kaltim
Borneo

Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata, Dispar Kaltim Gelar Sertifikasi Pramuwisata

IKNPOS.ID - Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur (Dispar Kaltim) terus mendorong peningkatan...