Home Borneo Link Informasi Cara Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN
Borneo

Link Informasi Cara Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN

Share
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah secara resmi memberikan insentif pembebasan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.

Dengan kebijakan ini, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0%, yang berarti para pelaku usaha tidak perlu membayar PPh sama sekali.

“Dalam rangka mendorong investasi, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan UMKM di kawasan Ibu Kota Nusantara, pelaku UMKM di IKN bisa menikmati PPh Final 0%,” demikian pernyataan resmi Investor Relations Otorita IKN (OIKN) melalui akun Instagram, @investnusantara.

Cara Pelaku UMKM Membuka Usaha di IKN

Bagi calon pelaku UMKM yang berminat untuk membuka sektor usaha di UMKM di IKN dapat berkontak via Instagram (https://www.instagram.com/investnusantara/)

Serta keterangan dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman Investara (https://investara.ikn.go.id/home).

Persyaratan UMKM Penerima Insentif Pajak

Insentif ini berlaku hanya bagi UMKM yang memenuhi persyaratan berikut:

  1. Lokasi Operasi: Beroperasi di kawasan IKN, baik berdomisili maupun memiliki cabang di wilayah tersebut.
  2. Registrasi: Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) IKN atau memiliki identitas perpajakan di wilayah usaha.
  3. Investasi Minimal: Melakukan investasi minimal Rp 10 miliar di wilayah IKN.
  4. Kualifikasi UMKM: Ditentukan oleh instansi berwenang.
  5. Waktu Pengajuan: Permohonan insentif harus diajukan paling lambat tiga bulan sejak investasi dilakukan.

Kewajiban UMKM Penerima Insentif

UMKM yang mendapatkan insentif ini tetap memiliki sejumlah kewajiban, yaitu:

  • Pembukuan: Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah untuk usaha di IKN.
  • Pelaporan Tahunan: Menyampaikan laporan tahunan terkait realisasi investasi dan omzet bruto.
  • Kepatuhan Pajak Lainnya: Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan bagi Pertumbuhan Ekonomi

Share
Related Articles
Borneo

Upaya Perkuat Program Pendidikan Kesetaraan di Serambi IKN, Pemkab PPU Bangun SKB

IKNPOS.ID - Untuk memperkuat program pendidikan kesetaraan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara...

Borneo

Pemkab PPU Tingkatkan Infrastruktur Jalan Desa Bangun Mulya dengan Aspal Dua Lapis

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan...

Borneo

Kapal Ponton Tabrak Jembatan Mahulu, Wagub Kaltim Tegas Minta Ganti Rugi

IKNPOS.ID - Insiden kapal ponton bermuatan batu bara yang menabrak Jembatan Mahakam...

Borneo

Lampaui Target Nasional, Realisasi Investasi Kaltim Tembus Rp87,78 Triliun hingga 2025

IKNPOS.ID - Provinsi Kalimantan Timur kembali menorehkan catatan positif dalam peta investasi...