IKNPOS.ID – Sejumlah strategi jitu yang telah disiapkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengendalikan dan menanggulangi rabies di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Salah satunya adalah vaksinasi rabies secara massal, yang dilakukan pada minimal 80 persen populasi hewan penular rabies (HPR) dalam radius 10 kilometer dari titik kasus. Sasaran vaksinasi meliputi anjing, kucing, dan kera, baik yang dipelihara maupun liar.
“Selanjutnya, investigasi dilakukan untuk mengetahui penyebaran penyakit dan potensi sumber penularan dari HPR liar guna melokalisir penyebaran virus dan mencegah meluasnya wabah,” jelas Kepala Disnakeswan Kaltim, Fahmi Himawan di Samarinda, Jumat, 29 November 2024.
Langkah lainnya adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terus ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya rabies dan cara pencegahannya. Masyarakat diimbau untuk memelihara HPR sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2010.
Saat ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim telah mendeteksi satu kasus positif rabies di kabupaten penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.
“Tim kami mengonfirmasi satu kasus positif rabies di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Fahmi.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner baru baru ini.
“Rabies adalah penyakit zoonosis yang perlu mendapat perhatian serius. Penanganan harus dilakukan secara optimal dan melibatkan lintas sektor,” katanya.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Biro Kesra, Satpol PP, BPBD, Kecamatan dan Desa, serta aparat keamanan untuk penanganan rabies yang terpadu dan efektif.