IKNPOS.ID – Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengingatkan perusahaan agar tidak hanya bisa mengeruk lahan tambang, tetapi juga mengembangkan Program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kemasyarakatan.
CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan tambang kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.
CSR wajib dilaksanakan oleh perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Alasannya karena sudah menjadi keharusan bagi perusahaan pertambangan untuk melakukan adaptasi dan memberikan kontribusi dikarenakan keberadaannya telah memberikan dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif.
Apabila tidak menjalankan kewajiban CSR, perusahaan pertambangan akan dikenakan sanksi administratif.
Akmal Malik mencontohkan program CSR ditlakukan PT Berau Coal di Kabuapten Berau. Menurutnya, program CSR yang dilakukan program yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
PT Berau Coal di Kabupaten Berau, Perusahaan tambang batu bara dengan luas konsesi 108.000 hektare dan tenaga kerja sekitar 23.000 orang telah menyerahkan bantuan CSR berupa 20 unit rumah layak huni dan 180.000 bibit pohon belum lama ini.
Sementara itu luas lahan eks tambang Berau Coal yang saat ini diproyeksikan untuk dikelola menjadi lahan produktif seluas 709 hektare. Akmal Malik mengimbau, perusahaan tambang segera melakukan CSR.
Akmal Malik mengungkapkan saat ini tidak kurang dari 500.000 hektare lahan eks tambang yang telah dikembalikan oleh perusahaan pemegang IUP pertambangan.
“Jika lahan-lahan itu bisa kita kelola dengan kolaborasi yang baik antara CSR perusahaan dan masyarakat, misal untuk mendukung tanaman pangan dan sayur-sayuran, saya yakin tidak akan ada lagi inflasi karena kangkung di Berau,” kata Akmal lagi.