IKNPOS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan gubernur yang terpilih lewat Pilkada Jakarta 2024, tetap Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, bukan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hingga saat ini, Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) karena belum ada pemindahan secara resmi ibu kota negara Indonesia ke IKN, Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Perpres.
Tito mengatakan sebelum terbit Perpres pemindahan ibu kota ke IKN maka tetap Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, DPD RI dan DPR RI.
“Statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI, DPR RI daerah pemilihan DKI,” kata Tito Karnavian, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 18 November 2024 lalu.
Tito menjelaskan, IKN saat ini belum berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
Berdasarkan UU IKN, ibu kota RI secara definitif baru akan pindah usai dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keputusan presiden,” terangnya.
Sementera kapan Keppres akan diterbitkan, menurut Tito tergantung Presiden Prabowo Subianto.
Sejauh yang dia ketahui, penerbitan Perpres IKN besar kemungkinan akan dilakukan setelah proyek infrastruktur rampung seperti, pembangungan gedung yudikatif dan legislatif DPD, DPR/MPR RI.