Home News Motif AKP Dadang Iskandar Tembak Mati Kasatreskrim Terungkap
News

Motif AKP Dadang Iskandar Tembak Mati Kasatreskrim Terungkap

Share
Share

IKNPOS.ID – Motif Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar membunuh rekannya Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshar berlahan mulai terungkap.

AKP Dadang Iskandar kini jadi tersangka pembunuhan tersebut. Dia menembak AKP Ulil Ryanto mengenai kepala dan pelipis korban hingga meninggal dunia dengan dua peluru bersarang.

Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan mengatakan, AKP Dadang menembak AKP Ulil Ryanto karena tidak sepakat Kasatreskrim menangkap rekannya terkait kasus tambang ilegal.

“Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,” kata Andri saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu, 23 November 2024 siang.

Kombes Pol Andri mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Termasuk dugaan AKP Dadang menjadi bekingan tambang ilegal.

“Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini,” ujar Andri.

Ia menjelaskan sosok yang ditangkap oleh Kasatreskrim AKP Ulil adalah sopir.

Pada saat itu, AKP Dadang Iskandar meminta tolong kepada Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti untuk membebaskan rekanannya tersebut.

Namun permintaan tersebut diabaikan oleh Kapolres Solok Selatan.

“Itu dari keterangan penyidik yang menangani. Yang ditangkap adalah sopir dari keterangan. Sopir ini minta tolong kepada tersangka untuk bisa membantu,” imbuhnya.

Diketahui, selain membunuh Kasatreskrim, AKP Dadang Iskandar juga menembaki rumah dinas Kapolres Solo Selatan Arief Mukti yang rumahnya berjarak hanya 20 meter dari TKP.

Atas perbuatan itu, AKP Dadang bukan saja dipecat, tapi juga terancam hukuman mati.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan mengatakan, AKP Dadang Iskandar dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” katanya kemarin, Sabtu 23 November 2024.

Ia mengatakan dengan jerat pasal itu maka AKP Dadang Iskandar yang melakukan penembakan terhadap rekan sejawatnya yakni AKP Ryanto Ulil Anshar hingga meregang nyawa.

Share
Related Articles
News

Proyek Intake Sungai Riko-Kernain Dipercepat, Suplai Air Bersih untuk Bandara IKN Segera Terpenuhi

IKNPOS.ID - Pemerintah terus memperkuat infrastruktur dasar di kawasan Ibu Kota Nusantara...

News

Tol Cipali Ramai Lancar, Sterilisasi Jalur Dilakukan Jelang Pemberlakuan One Way

IKNPOS. ID - Petugas mulai melakukan persiapan rekayasa lalu lintas sistem satu...

Baznas
News

Baznas Didorong Aktif Entaskan Kemiskinan, Presiden Prabowo Tekankan Peran Zakat

Ketua Baznas Sodik Mudjahid, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar...

OIKN beri pelatihan pada ratusan guru di wilayah delineasi IKN.
News

Kemenag Tetapkan 97.122 Guru Lulus Sertifikasi, Berhak Terima Tunjangan Profesi

Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan kelulusan 97.122 guru binaannya dalam program sertifikasi...