Home News GEGER! Pemuda Nekat Vandalisme Bus Polisi, Langsung Ditangkap
News

GEGER! Pemuda Nekat Vandalisme Bus Polisi, Langsung Ditangkap

Share
Polisi di Cirebon berhasil nangkap pemuda aksi vandalisme
Share

IKNPOS.ID- Tim Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku vandalisme yang mencoret sebuah bus dinas milik Ditpolairud Polda Jabar. Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 17 November 2024, di kawasan Jalan Kalitanjung, Kota Cirebon.

Pelaku yang diketahui berinisial WA, warga Kelurahan Pasalakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, akhirnya diamankan pada Senin, 18 November 2024. Penangkapan dilakukan setelah tim Subdit Gakkum melacak keberadaan pelaku melalui unggahan yang viral di media sosial.

Unggahan tersebut menjadi petunjuk utama bagi tim kepolisian untuk melacak dan menangkap pelaku.

Saat diperiksa di Mako Ditpolairud Polda Jabar, pelaku mengaku bahwa aksi vandalisme yang dilakukannya dipicu oleh rasa ketidaksukaan terhadap institusi kepolisian. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polda Jabar dalam menegakkan hukum serta menangani kasus vandalisme dengan serius.

“Jujur ya pak, saya kesel aja sama polisi,” kata WA kepada penyidik.

Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Hukum Aksi Vandalisme

Aksi vandalisme, seperti mencoret-coret fasilitas umum, termasuk perbuatan yang melanggar hukum. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan hingga berat, tergantung pada tingkat kerusakan yang ditimbulkan dan objek yang dirusak.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 406 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak merusak, menghilangkan, atau membuat tidak dapat digunakan barang yang berguna untuk orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus1 rupiah.

Pasal 170 KUHP: Barang siapa dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sehingga mengakibatkan luka-luka pada orang lain atau kerusakan, penghancuran atau pengrusakan barang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Share
Related Articles
Prabowo Targetkan Waktu Tunggu Haji Jadi 26 Tahun, Kemenhaj Wajib Efisiensi Anggaran  
News

Pengawasan Diperketat, Kemenhaj Pastikan Haji 2026 Siap Digelar Tanpa Celah

Kemenhaj menegaskan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M berjalan sesuai...

Jemaah Haji Indonesia
News

Haji 2026 Dipastikan Lancar, Jemaah Indonesia Mulai Berangkat 22 April

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa persiapan penyelenggaraan Haji 2026 berjalan sesuai...

News

Misi Diplomasi Asia Timur, Presiden Prabowo Terbang ke Jepang Perkuat Kerja Sama Strategis

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan lawatan resmi ke Jepang pada Minggu,...

Kapal Pertamina Pride tertahan Selat Hormuz
News

Malaysia dan Thailand Melenggang, Kapal Tanker Pertamina Pride Masih Tertahan di Selat Hormuz

IKNPOS.ID - Upaya diplomasi global di Selat Hormuz mulai membuahkan hasil bagi...