Peraturan Daerah (Perda):
Banyak daerah memiliki Perda yang mengatur tentang ketertiban umum dan pelanggaran terhadap fasilitas umum, termasuk vandalisme. Sanksi yang diterapkan dalam Perda bisa berupa denda administratif atau pidana kurungan
1 2
Peraturan Daerah (Perda):
Banyak daerah memiliki Perda yang mengatur tentang ketertiban umum dan pelanggaran terhadap fasilitas umum, termasuk vandalisme. Sanksi yang diterapkan dalam Perda bisa berupa denda administratif atau pidana kurungan
IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...
IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...
Galaxy S27 ultra
polisi terlibat narkoba