Peraturan Daerah (Perda):
Banyak daerah memiliki Perda yang mengatur tentang ketertiban umum dan pelanggaran terhadap fasilitas umum, termasuk vandalisme. Sanksi yang diterapkan dalam Perda bisa berupa denda administratif atau pidana kurungan
1 2
Peraturan Daerah (Perda):
Banyak daerah memiliki Perda yang mengatur tentang ketertiban umum dan pelanggaran terhadap fasilitas umum, termasuk vandalisme. Sanksi yang diterapkan dalam Perda bisa berupa denda administratif atau pidana kurungan
IKNPOS.ID - Rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah,...
JAKARTA- Aspirasi Muda Nahdliyin menyatakan sikap menolak penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai...
IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...
IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...