IKNPOS.ID – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% disebut berdampak terhadap meningktnya biaya proyek infrastruktur pemerintah.
Hal itu diamini Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo yang memastikan bakal ada eskalasi harga material setelah kenaikan PPN menjadi 12% diterapkan.
“Pasti akan berefek, pasti akan ada eskalasi harga dan seterusnya. Itu kita harus bicara dengan para stakeholders terkait,” kata Dody, Senin 18 November 2024.
Potensi dampak dari kenaikan tarif PPN menurutnya, biaya pembangunan proyek infrastruktur pemerintah ikut meningkat dan melonjaknya harga material serta biaya operasional penunjang.
Lalu bagaimana dengan proyek di Ibu Kota Nusatara (IKN) yang sekarang ini sedang digenjot pembangunannya?
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengaku belum tahu sejauh mana dampak dan pengaruhnya kenaikan PPN tersebut terhadap proyek pemangunan IKN.
Menurutnya, proyek di IKN yang dikerjakan saat ni masih terikat pada kontrak lama yang baru akan berakhir pada Desember 2024. Karena itu, belum ada perubahan biaya pembangunan.
“Apa yang dikerjakan sekarang ini masih kontrak yang lama. Jadi kontraknya akan selesai Desember ini,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan setelah kontrak diperbarui baru akan dirasakan dampak dari kenaikan PPN menjadi 12%, Basuki mengaku belum mengetahui.
“Nanti yang baru, nggak tahu saya,” tukasnya.
Seperti diketahui, tarif PPN sebesar 12% akan mulai diterapkan per 1 Januari 2025.
Kebijakan PPN 12% ini diyakini bakal membuat pemerintah lebih leluasa dalam membelanjakan anggaran untuk pembangunan negara.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengatakan bahwa esensi dasar dari kebijakan PPN 12 persen ini adalah, negara butuh dana dari pajak untuk dana pembangunan.