IKNPOS.ID – Aktivitas hauling atau pengangkutan batubara dan kelapa sawit dilarang melintasi jalan umum.
Larangan itu didasari Peraturan Daerah Provinsi Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Tertuang dalam pasal 6 ayat 1, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.
Dikuatkan dalam ayat 2, setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit wajib diangkut melalui jalan khusus.
Atas dasar itu, Kapolda Kaltim Nanang Avianto menyatakan, akan menindak tegas bila mendapati pengangkuatan batubara dan kelapa sawit melalui jalan umum.
Penindakan dan penegakan hukum akan diserahkan kepada Polres-polres yang menjadi wilayah hukum dilintasi truk pengangkut batubara dan kelapa sawit.
“Kami serahkan ke para kapolres, untuk melihat dan mendata ruas jalan yang memang diperuntukkan kendaraan itu,” tegasnya kepada awak media, Selasa 19 November 2024.
Menurutnya, Polres telah diberi mandat dan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan di wilayahnya masing-masing.
Dia menjelaskan, penggunanan jalan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Diharapkan masyarakat turut aktif dan bekerja sama dalam menginformasikan jika ada aktivitas yang hauling batubara di jalan umum.