IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) merespons hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait pembangunan dan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menyampaikan apresiasi atas kajian pengawasan pembangunan IKN dilakukan Ombudsman RI.
Thomas Umbu juga menyatakan siap berkolaborasi dan bersinegi dengan semua pihak termasuk Ombudsman untuk mewujudkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Otorita IKN siap berkolaborasi dan bersinergi dengan semua pihak. Untuk mewujudkan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Sesuai dengan visi pembangunan Ibu Kota Nusantara menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya, Selasa 19 November 2024.
Sementara itu Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana yang hadir dalam penyerahan hasil kasian sistemik itu mengatakan, sudah mencatat beberapa poin yang menjadi temuan Ombudsman RI.
Pemerintah dipastikan akan menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Ombudsman.
“Sudah kami catat. Mudah-mudahan, kerja sama Kementerian Perhubungan
khususnya kepada Ombudsman terus meningkat sjalan dan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pemerintah,” terangnya.
Beberapa temuan Ombudsman juga telah ditindaklanjut Otorita IKN, begitu pula temuan terkait Kemenhub.
“Sudah ditindaklanjuti langsung dengan Pak Thomas. Tingkat kebutuhan di sana, mulai bandara dan lainnya, termasuk juga dermaga,” tukasnya.
Dia juga mengatakan, terus membuka diri untuk menerima koreksi saran dan dukungan serta penilaian dari Ombudsman.
Suntana menyatakan pemerintah akan berkomitmen profesional, bersama-sama bekerja sama dalam melaksanakan tupoksi.
Sehingga semua pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan pemerintah bisa didukung dengan piranti administrasi dan dasar hukum yang kuat.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyerahkan kajian sistemik tentang persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara mendapat respons dari pemerintah.
Ada enam aspek temuan terkait regulasi, infrastruktur, pemindahan aparatur sipil negara (ASN), penataan lingkungan dan mitigasi bencana, sinergitas IKN dengan wilayah sekitar, serta pembangunan sosial kemasyarakatan yang menjadi catatan Ombudsman RI.
Selama kegiatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap pertama sejak 2022 hingga 2024.
Beberapa temuan Ombudsman RI berkaitan dengan pembangunan IKN adalah sejumlah peraturan pelaksana masih membutuhkan penyesuaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.