IKNPOS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan ada 90 daerah di Indonesia yang memiliki tingkat kerawanan tinggi saat Pilkada serentak digelar.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, memaparkan hasil pemetaan tingkat kerawanan pelanggaran Pilkada di berbagai daerah berdasarkan atas 24 indikator.
Dari data Kemendagri, 90 daerah dengan tingkat kerawanan tinggi itu meliputi 5 provinsi, 73 kabupaten, dan 12 kota.
Sementara indikator kerawanan meliputi pelanggaran kode etik, intimidasi relasi kekerabatan isu SARA dan lainnya.
“Indikator kerawanan meliputi pelanggaran kode etik, intimidasi, relasi kekerabatan, isu SARA, hingga dinamika politik lokal,” ujar Bima dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI dan Penjabat (Pj) Gubernur Bupati dan Wali Kota di Indonesia, Rabu 20 November 2024.
Namun, menurutnya, Kemendagri terus memperbarui data melalui desk Pilkada dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Data ini bersifat dinamis dan diperbarui secara berjenjang. Dalam tujuh hari ke depan, fokus utama kami adalah mencermati daerah-daerah dengan tingkat kerawanan tinggi,” ujarnya.
Sementara dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI mengundang Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyukseskan Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.
Menurutnya, agenda ini menjadi wujud komitmen DPR RI bersama pemerintah pusat untuk memastikan Pilkada berlangsung lancar, aman, dan kredibel.
“Kami berharap pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Selain itu, laporan objektif terkait dinamika di daerah masing-masing sangat diperlukan, khususnya pada tahapan krusial seperti penghitungan suara dan penetapan hasil,” imbaunya.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Rifqinizamy menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Penguatan regulasi ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu dan Pilkada, serta sejumlah Surat Edaran Menteri PANRB:
“Profesionalitas dan netralitas ASN, terutama yang menjabat sebagai penjabat kepala daerah, sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi,” tegasnya.