IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024.
Peserta dapat mengecek hasil SKD melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id dan https://www.ikn.go.id.
Peserta yang berhasil memenuhi nilai ambang batas atau passing grade berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
1. Tahapan SKB CPNS Otorita IKN 2024
Pemilihan Lokasi Ujian SKB CAT BKN
Sebelum mengikuti ujian SKB menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN, peserta wajib memilih titik lokasi ujian melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id. Pemilihan lokasi ini dapat dilakukan pada tanggal 23–25 November 2024.
2. Pengisian Data untuk SKB Tambahan (Wawancara)
Selain SKB CAT BKN, peserta juga diwajibkan mengikuti SKB Tambahan berupa wawancara yang diselenggarakan oleh Otorita IKN.
Sebelum itu, peserta harus mengisi data melalui tautan https://bit.ly/Peserta_SKB_CPNS2024_OIKN pada tanggal 20–22 November 2024.
3. Jadwal dan Lokasi SKB
Informasi mengenai jadwal dan tempat pelaksanaan SKB CAT BKN dan SKB Tambahan (Wawancara) akan diumumkan secara resmi melalui:
https://www.ikn.go.id/karier
https://www.instagram.com/ikn_id/
https://sscasn.bkn.go.id
Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Otorita IKN 2024 >>> Klik di Sini
Arti kode pada kolom keterangan pengumuman Hasil SKD CPNS Otorita IKN 2024, sebagai berikut:
a. Keterangan “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB;
b. Keterangan “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 namun tidak berhak mengikuti SKB;
c. Keterangan “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024;