Home Borneo Kaltim Terbitkan Pergub Jasa Kontruksi Antisipasi Budaya Kontraktor Luar Daerah Banting Harga Saat Lelang
Borneo

Kaltim Terbitkan Pergub Jasa Kontruksi Antisipasi Budaya Kontraktor Luar Daerah Banting Harga Saat Lelang

Share
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda.Foto: IST
Share

IKNPOS.ID – Jasa konstruksi di Kalimantan Timur (Kaltim) salah satu sektor ini menjadi penggerak ekonomi daerah yang signifikan. Kapasistas jasa konstruksi di Kaltim mencapai angka fantastis per tahunnya.

Proyek dari APBD Provisi Kaltim sendiri rata-rata mencapai Rp 4 triliun setiap tahun. Pekerjaan konstruksi dari kabupaten dan kota Rp 10 triliun . Ditambah lagi proyek IKN dan sector swasta mencapai Rp 70 triliun per tahun.

Besarnya nilai proyek konstruksi di Kaltim menuntut pengaturan yang jelas dan bijak agar terwujud infrastruktur berkualitas, berdaya saing dan tidak mematikan kontraktor lokal.

Namun diakui, masih banyak kelemahan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, masih ditemukan budaya banting harga dalam proses lelang dilakukan para kontraktor, terutama dari luar daerah.

“Salah satu yang kami temukan adalah budaya banting harga dalam proses lelang. Kontraktor dari luar daerah seringkali tidak memahami perhitungan biaya di Kaltim sehingga menawar dengan harga sangat rendah,” ujar Aji dalam FGD bertajuk maju bersama Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) lokal menuju profesional, kompeten, dan berdaya saing, Selasa 19 November 2024.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah.

Menurutnya, penting dilakukan pengaturan jasa konstruksi di Kaltim mengingat sektor ini menjadi penggerak ekonomi daerah yang signifikan.

“Pergub ini mewajibkan kontraktor dari luar daerah untuk bekerja sama (KSO) dengan kontraktor lokal,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat Pergub tersebut.

Kebijakan yang tengah digodok itu agar jasa jasa konstruksi lokal dapat meningkatkan kompetensi dan berdaya saing

Perda ini juga mengatur penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor konstruksi.

Share
Related Articles
Borneo

Proyek Gedung DPR hingga MA di IKN Tetap Jalan, Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

IKNPOS.ID - Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN)...

Pembatalan uang transport ormas Kaltim
Borneo

Buntut Gaduh di Medsos, Pemprov Kaltim Resmi Batalkan Rencana Uang Transport Ormas

IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya mengambil langkah tegas...

Borneo

Polisi dan Warga Kompak Bersihkan Drainase di Sungai Parit, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan

personel Polsek Penajam bersama masyarakat turun langsung melakukan kerja bakti memperbaiki drainase...

Borneo

Propam Polda Kaltim Gelar Gaktibplin, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Personel Polres PPU

Komitmen menjaga marwah institusi terus diperkuat.