Home Pemerintahan Fraksi PKS Minta Prabowo Diberi Tenggat Waktu Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN
Pemerintahan

Fraksi PKS Minta Prabowo Diberi Tenggat Waktu Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN

Share
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Anis Byarwati mendesak agar Presiden Prabowo diberi tenggat waktu teken Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN. Foto: DPR RI
Share

IKNPOS.ID – Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Anis Byarwati memberikan catatan mini fraksi dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat 1 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dalam catatannya, Anies meminta agar Presiden Prabowo Subianto diberikan tenggat waktu untuk meneken keputusan presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurutnya, tenggat waktu agar meneken Keppres pemindahan ibu kota negara bagi Prabowo itu dapat diatur dalam RUU DKJ yang akan disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI.

Hal itu dilakukan, menurut Anis untuk mengatasi ketidakpastian hukum status Jakarta.

“Untuk mengatasi ketidakpastian hukum perihal status Jakarta maka perlu untuk menegaskan batas waktu terbitnya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Nusantara dalam ketentuan peralihan yang diatur dalam undang-undang tentang DKJ,” ujar Anis dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat 1 RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 18 November 2024.

Anis berpendapat, tenggat waktu perlu diberikan agar proses peralihan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara dapat berjalan dengan baik

Dengan pemberian batas waktu itu diharapkan dapat digunakan untuk mempersiapkan segala konsekuensi hukum yang harus diatur akibat perpindahan Ibu kota.

Menurutnya, penentuan batas waktu dapat mendorong persiapan yang efektif dari transisi pemindahan ibu kota negara dan segala akibat hukumnya dengan tingkat waktu yang jelas.

Saat ini seluruh Fraksi Baleg DPR RI telah menyepakati RUU DKJ untuk disahkan sebagai Undang-undang dalam rapat paripurna. Baleg dan Pemerintah juga telah menyetujui penambahan empat pasal yang tercantum dalam RUU DKJ.

Keempat pasal itu mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024. Selain itu, mengubah nomenklatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November 2024.

Berikut empat pasal pada RUU DKJ mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.

Share
Related Articles
IKN Siap Disulap Jadi 'Cognitive City' Pertama di Dunia
Pemerintahan

IKN Siap Disulap Jadi ‘Cognitive City’ Pertama di Dunia

IKNPOS.ID - Otorita IKN telah mengikat kontrak kerja sama asistensi teknis dengan...

Pemerintahan

Benarkah Alfamart & Indomaret di Desa Bakal Ditutup? Ini Jawaban Tegas Mendes Yandri

IKNPOS.ID - Isu mengenai rencana penutupan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret...

IKN Amankan Modal Rp72 Triliun
Pemerintahan

MANTAP! IKN Amankan Modal Rp72 Triliun

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru yang semakin...

Target Forest City 2045, IKN Diklaim Jadi Titik Balik Pemulihan Hutan
Pemerintahan

Otorita IKN dan Pemprov Kaltim Kolaborasi Tangani Aktivitas Ilegal dan Kelola Hutan Nusantara

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur...