IKNPOS.ID – Ini kabar gembira untuk pelaku usaha dan investor di IKN (Ibu Kota Nusantara). Kementerian Keuangan mengubah aturan kriteria Wajib Pajak Badan yang bisa memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan alias Tax Holiday.
Dalam aturan terbaru, pelaku usaha – investor di IKN bisa memperoleh insentif tersebut. Selain itu, penerapan Tax Holiday juga diperpanjang. Awalnya berakhir pada Oktober 2024. Kini diubah masa berlakunya hingga Desember 2025.
Kebijakan baru ini disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan.
PMK ini memuat penyesuaian kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan PPh Badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti menyebut dalam penyesuaian itu Wajib Pajak Badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas Tax Holiday berbasis penanaman modal.
“Ini termasuk keputusan mengenai pemberian Tax Holiday berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujar Dwi dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 16 November 2024.
Dalam aturan sebelumnya Wajib Pajak Badan yang mendapat fasilitas Tax Holiday menanam modal hanya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Wajib Pajak Badan harus memenuhi kriteria. Yakni merupakan industri pionir, berstatus sebagai badan hukum indonesia, dan melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan.
Keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu berdasarkan Pasal 31A UU PPh.