IKNPOS.ID – Ratusan perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diingatkan kembali akan pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemberian upah.
Perusahaan perlu mengikuti regulasi dalam upaya menciptakan iklim kerja yang adil dan sejahtera. Imbauan itu dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU.
Melalui surat resmi yang ditandatangani Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, pada 8 November 2024, Disnakertrans PPU secara khusus menyorot Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Marjani menegaskan, semua perusahaan yang berada di wilayah serambi Ibu Kota Nusantara (IKN) wajib mengacu pada regulasi tersebut dalam menentukan besarnya gaji yang diberikan kepada para pekerja.
“Pemberian upah yang sesuai dengan ketentuan adalah hak setiap pekerja. Kami berharap dengan adanya surat peringatan ini, seluruh perusahaan dapat lebih memperhatikan hak-hak pekerja,” tegas Marjani, Selasa, 12 November 2024.
Dia menegaskan hal itu untuk menyikapi beberapa sorotan yang dialamatkan kepada dinasnya terkait pengupahan, yang sesuai hasil investigasi Sekretaris Partai Buruh dan Sekretaris Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (SBPI) PPU, Edy Triasno Basri. Dari investigasi itu, masih banyak ditemukan buruh yang menerima upah di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
Menurut Marjani, berdasarkan laporan manajemen perusahaan yang diterimanya bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah ini telah membayar upah pekerja sesuai UMK. Bahkan, lanjut dia, banyak perusahaan membayar gaji kepada karyawan di atas UMK PPU yang tahun 2024 ini ditetapkan sebesar Rp 3.715.817.