IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diminta mengoptimalkan upaya perlindungan terhadap anak dan perempuan di daerah yang dikenal sebagai serambi Ibu Kota Nusantara (IKN) itu.
“Setiap orang, termasuk anak dan perempuan berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat manusia,” kata anggota DPRD PPU, Sujiati di Penajam, Kamis 14 November 2024.
Menurutnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perlindungan anak dan perempuan yang dibentuk pemerintah Kabupaten PPU harus dioptimalkan untuk memberikan layanan di wilayah kerja masing-masing.
“UPTD perlindungan anak dan perempuan harus bekerja optimal dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ucapnya.
UPTD perlindungan anak dan perempuan harus memperkuat koordinasi dengan penyedia layanan lain dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki kepedulian pada isu kekerasan agar optimalisasi layanan terhadap korban kekerasan bisa terwujud secara maksimal.
“Kami ajak semua pihak juga memberikan penguatan maksimal terhadap fungsi UPTD agar mudah dalam pola pelayanan,” ujarnya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2023, mencatat 31 anak menjadi korban kekerasan dan sepanjang 2024, terdata 23 anak yang telah menjadi korban kekerasan.
“Kami dukung penuh program perlindungan terhadap anak dan perempuan,” tegasnya.
DPRD, lanjutnya, siap berkomitmen dari sisi fungsi penganggaran dan dana aspirasi untuk program perlindungan anak dan perempuan yang dilaksanakan dinas terkait.