IKNPOS.ID – Aparatur Desa di Kalimantan Timur (Kaltim) dituntut mengikuti perkembangan teknologi digitalisasi terlebih dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN),. Namun penting bagi Aparatur Desa mengetahui etika dan keamanan digital. Pasalnya, teknologi digitalisasi memilik risiko.
Melalui acara Training of Trainer (ToT) Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa berbasis Learning Management System (LMS) Tahun 2024, Aparatur Desa se-Kalimantan Timur (Kaltim) diberikan pemahaman mengenai manfaat dan juga risiko serta etika dan keamanan digitalisasi.
Pranata Komputer Ahli Muda Diskominfo Kaltim Fahmi Asa mengatakan, teknologi digital memang memberikan manfat, tetapi juga memiliki risiko yang perlu diwaspadai terutama di tingkat desa.
Karena itu, penting bagi Aparatur Desar mengerti mengenai teknologi digital dan juga risikonya.
Dia menjelaskan, digitalisasi semakin masif baik di seluruh dunia maupun di Indonesia.
Berdasarkan data terbaru, hampir 66,5 persen masyarakat Indonesia kini telah terhubung dengan internet, dan sekitar 49 persen memiliki akun media sosial.
“Meski memberikan banyak manfaat, dunia digital juga memiliki risiko yang perlu diwaspadai terutama di tingkat desa,” ujar Fahmi Asa di Hotel Puri Senyiur, Senin 4 November 2024.
Fahmi mengatakan, saat ini judi online, hoaks, pornografi, dan perundungan semakin marak di dunia maya.
Karenanya, Aparatur Desa perlu dibekali pengetahuan dasar untuk berinteraksi dan berkolaborasi secara efektif dalam pembelajaran online, serta memahami pentingnya etika digital dalam setiap aktivitas di ruang digital.
“Aparatur desa tidak hanya dikenalkan dengan manfaat teknologi digital, tetapi juga dengan bahayanya,” ujar Fahmi,
Dengan memahami ini, mereka diharapkan dapat berinteraksi dan berkolaborasi secara aman dan produktif.
Selain itu, etika digital menjadi komponen krusial dalam digitalisasi. Dalam dunia digital, setiap pengguna diharapkan menerapkan sikap dan etika yang baik.
Contoh nyata adalah dampak negatif dari penyebaran berita hoaks yang tidak terfilter, yang bisa menimbulkan kerusuhan.
Penting bagi Aparatur Desa untuk selalu berhati-hati sebelum membagikan atau memposting informasi di media sosial—mengedepankan sikap santun dan bijak dalam berinteraksi secara digital.
Seluruh masyarakat harus terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai keamanan digital.
Risiko keamanan digital tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai bagian dari pengelolaan dunia digital.
Ruang digital sendiri telah diatur dan dilindungi oleh UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mulai berlaku efektif pada 17 Oktober 2024.