IKNPOS.ID – Pemerintah memastikan proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN (Ibu Kota Nusantara) Kalimantan Timur (Kaltim) menunggu kesiapan infrastruktur di Nusantara.
“Undang-Undang tentang DKJ (Daerah Khusus Jakarta) kan tidak ada masalah. IKN juga tidak ada masalah. Tergantung pada kesiapan di IKN,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Menurutnya, saat ini Jakarta untuk sementara masih menjadi Ibu Kota Negara. Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN.
“Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara. Nanti proses perpindahannya itu pada akhirnya akan ditentukan oleh kapan Presiden akan menandatangani soal kepindahan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo pernah mengatakan kepindahan ibu kota harus memastikan kesiapan segala infrastruktur pendukung.
Seperti rumah sakit, sarana pendidikan mulai TK, SD, SMP/SMK hingga universitas, serta perlu ada pusat keramaian seperti restoran dan warung-warung.
Karena itu, Jokowi mengatakan keppres selayaknya ditandatangani saat semua hal itu sudah siap yakni pada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.