IKNPOS.ID – Sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo, Badan Bank Tanah ditugaskan untuk menyediakan 30 persen lahan reforma agraria guna mendukung keadilan sosial di seluruh Indonesia.
Di bawah mandat ini, Badan Bank Tanah bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan alokasi tanah objek reforma agraria (TORA) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dengan luas mencapai 1.873 hektare.
“Ini adalah kewajiban yang harus kami tunaikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di bidang agraria, bukan sekadar janji. Kami ingin penerima manfaat bisa optimal dalam mengelola TORA,” ujar Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, dalam keterangan pers, Senin 4 November 2024.
Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah kini sudah memasuki tahap akhir.
Proses percepatan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Pelaksanaan Tahap Awal di Wilayah IKN
Reforma agraria di HPL Badan Bank Tanah ini dilakukan bertahap, dengan tahap pertama akan difokuskan pada masyarakat terdampak proyek Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pembangunan jalan tol seksi 5B di wilayah tersebut.
Sebanyak 400 hektare akan dialokasikan pada tahap awal untuk masyarakat yang terdampak oleh kedua proyek infrastruktur besar tersebut.
Tidak hanya mendapatkan lahan, masyarakat terdampak pembangunan bandara juga akan menerima kompensasi berupa penggantian tanaman tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
PDSK ini dijalankan melalui kerja sama antara Kementerian Perhubungan, yang menangani dampak sosial dari pembangunan darat, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dari sisi udara.
Menunggu Sertifikasi Lahan untuk Masyarakat
Parman menjelaskan bahwa tahap akhir reforma agraria ini tinggal menunggu penerbitan sertifikat bagi masyarakat yang berhak menerima lahan TORA.
Dengan adanya sertifikasi, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan lahan ini secara produktif dan berkelanjutan sesuai amanat reforma agraria.
“Tahapannya tinggal sedikit lagi sebelum nanti akan diterbitkan sertifikat,” imbuh Parman, menggambarkan upaya optimalisasi lahan TORA untuk kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan melalui akses lahan produktif bagi masyarakat yang berhak,
Sehingga pelaksanaan reforma agraria ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, tetapi juga meningkatkan taraf hidup masyarakat terdampak pembangunan IKN.