IKNPOS.ID – Revisi UU Ibu Kota Nusantara (IKN) telah disahkan melalui Paripurna DPR RI pada 23 Oktober 2023 lalu.
Namun, hingga saat ini Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN belum diterbitkan.
Kepindahan ibu kota negara ke iKN saat ini tinggal menunggu Keppres tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, dalam konteks legilasi berharap agar Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait kepindahan ibu kota negara ke IKN.
“Dalam konteks legislasi, kami berharap Pak Prabowo segera kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden (Keppres, red) yang merupakan turunan dari Undang-Undang IKN terkait dengan perpindahan Ibu Kota kita secara resmi dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujar Rifqinizamy dikutip laman Parlementaria, Minggu 27 Oktober 2024.
Sementara itu, menanggapi target pembangunan IKN akan diselesaikan dalam empat tahun, Rifqizamy mengatakan, komisinya menyambut baik sikap dan pernyataan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Komisi II menurutnya, akan bekerja dengan sungguh-sungguh melalui tiga fungsi konstitusional yang dimiliki, baik dari sisi pengawasan, penganggaran, maupun legislasi.
Dalam konteks penganggaran, Komisi II juga berharap Badan Otorita IKN yang merupakan mitra kerjanya diberikan kewenangan yang lebih.
Bukan hanya terkait dengan pengelolaan IKN tetapi juga dalam konteks pembangunan dan penataan infrastruktur.