IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, melalui Dinas Perikanan melakukan pengurusan Sertifikat Hak Atas Perikanan (Sehatkan) bagi pembudidaya ikan.
Pemkab PPU menyerahkan 20 sertifikat bidang untuk pembudidaya ikan yang berada di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, wilayah yang ada di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penyerahan secara simbolis diserahkan Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin di Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten PPU, Rabu 23 Oktober 2024.
“Penyerahan sertifikat tidak boleh diwakilkan, harus yang bersangkutan (pembudidaya) langsung,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Budidaya dan Lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten PPU, Musakkar Mulyadi.
Untuk 2024 ditargetkan 30 bidang sertifikat bagi pembudidaya ikan akan diterbitkan. Hanya saja 10 sertifikat sisanya belum dapat diserahkan sekaligus.
Hal itu dikarenakan sampai saat ini masih dilakukan pengurusan administrasi. Pasalnya, terdapat beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh pembudidaya agar diperbaiki atau dilengkapi.
“Alhmdulillah baru selesai 20 bidang sertifikat. Bagi yang belum memang ada administrasinya yang kurang, kami minta untuk segera dilakukan perbaikan dokumen,” pintanya.
Adapun secara keseluruhan luasan lahan dari 20 bidang sertifikat yang diserahkan mencapai 2 hektare, diperuntukkan untuk pembudidaya ikan air tawar dan payau. Untuk diketahui, program Sehatkan sama dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hanya saja penerimanya dikhususkan bagi pembudidaya.
Nomorsatukaltim