IKNPOS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyampaikan delapan rekomendasi agenda HAM.
Delapan rekomendasi agenda HAM itu diharapkan mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintahan Pressiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, salah satu rekomendasi HAM adalah meminta Pemerintah Prabowo mengawal pembangunan Ibu Kota Nusantaran (IKN) sejalan dengan prinsip HAM.
“Komnas HAM meminta adanya mekanisme pengawasan pelaksanaan efektif sekaligus dibentuk mekanisme pemulihan untuk memitigasi risiko dan dampak pembangunan IKN,”ujarnya dikutip dari Antara, Rabu 23 Oktober 2024.
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti konflik di Papua, pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat dan pemerintah untuk mengarusutamakan prinsip bisnis dan HAM.
Berikut delapan rekomendasi lengkap agenda Komnas HAM:
1. Komnas HAM menyarankan pemerintah mendorong penyelesaian konflik dan kekerasan di Papua. Hal ini mengingat masih terjadinya konflik di Papua meski kebijakan otonomi khusus telah berjalan lebih dari 20 tahun.
“Dengan pembentukan empat provinsi baru yang sedang berjalan, maka pemerintah harus mendorong dan mendukung pemerintah daerah di seluruh provinsi di Papua untuk secara efektif memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan HAM bagi masyarakat,” ujar Atnike Nova Sigiro.
Komnas HAM, selain mendorong dan mendukung pemerintah daerah di Papua, pemerintah juga perlu untuk terus mendorong pendekatan keamanan yang terukur, serta penegakan hukum yang akan membangun kepercayaan publik dan mendorong penghentian konflik.
2. Komnas HAM merekomendasikan pemerintah untuk memenuhi hak korban pelanggaran HAM yang berat secara lebih komprehensif.
Menurut Atnike, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo telah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat.
“Program-program pemulihan seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan pemulihan hak warga negara telah dilakukan, tetapi masih jauh dari jumlah korban yang telah diidentifikasi Komnas HAM,” jelas Atnike.
Di sisi lain, sejumlah kasus yang telah diselidiki Komnas HAM belum mendapatkan kepastian tindak lanjut. Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta pemerintah memfasilitasi upaya-upaya untuk memberi kepastian terhadap status kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
3. Komnas HAM mendorong agar pemerintah mengawal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sejalan dengan prinsip HAM.
Komnas mendorong adanya mekanisme pengawasan pelaksanaan yang efektif maupun membentuk mekanisme pemulihan untuk memitigasi risiko dan dampak pembangunan.
4. Komnas HAM meminta pemerintah untuk mengarusutamakan prinsip bisnis dan HAM. Pemerintah disarankan untuk melanjutkan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM, memperkuat peraturan, serta mengembangkan prosedur hukum dan tata kelola kelembagaan demi memberikan akses bagi masyarakat dalam melapor dan mendapat pemulihan.
5. direkomendasikan pula oleh Komnas HAM terkait pengarusutamaan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kota, maupun kabupaten.
“Pemerintah perlu memperkuat prinsip-prinsip HAM menjadi arus utama dalam tata kelola kota/kabupaten di Indonesia melalui kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, kesehatan, pendidikan, politik, hukum dan HAM serta kementerian terkait lainnya,” jelasnya.
6. Komnas HAM juga mendorong pengarusutamaan HAM dalam tata kelola agraria, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Menurut Komnas, pemerintah perlu menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai prioritas dalam agenda pemerintahan lima tahun ke depan secara komprehensif.
7. Profesionalisme kepolisian dalam penegakan hukum agar sejalan dengan prinsip HAM. Pemerintah diminta untuk terus mendorong penguatan profesionalisme kepolisian, baik melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas, memaksimalkan fungsi pengawasan, maupun memperkuat penegakan hukum.
8. Komnas HAM meminta pemerintah memperhatikan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya bagi pekerja migran dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Pemerintah perlu mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang TPPO dan fungsi serta peran satgas/gugus tugas TPPO di tingkat pusat maupun daerah, alokasi anggaran, serta kelengkapannya,” ungkas Atnike.