Home Pemerintahan Rekrutmen CPNS Otorita IKN 2024 Masuki Tahap Seleksi Kompetensi Dasar
Pemerintahan

Rekrutmen CPNS Otorita IKN 2024 Masuki Tahap Seleksi Kompetensi Dasar

Share
Selesi CPNS 2024--
Share

IKNPOS.ID – Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2024 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Menjelang pelaksanaan SKD, panitia seleksi CPNS IKN Nusantara 2024 telah merilis informasi mengenai titik lokasi ujian serta jadwalnya.

Seleksi CPNS IKN Nusantara tahun ini membuka sebanyak 600 formasi untuk 100 jabatan di lingkungan Otorita IKN.

Pelamar yang berhasil lolos tahap seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni tes SKD.

Pelaksanaan SKD ini diorganisir secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan mencakup tiga materi utama yang akan diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Menariknya, pelamar yang sudah mengikuti SKD CPNS pada tahun anggaran sebelumnya, yakni tahun 2023, tidak diwajibkan mengikuti SKD tahun ini.

Mereka dapat menggunakan nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi CPNS 2024.

Namun, bagi pelamar yang memilih untuk mengikuti SKD kembali di tahun ini, nilai SKD dari tahun sebelumnya akan dianggap tidak berlaku lagi.

Dengan demikian, peserta rekrutmen CPNS Otorita IKN 2024 diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti SKD atau memanfaatkan nilai tahun sebelumnya jika memenuhi syarat.

Berikut mekanisme lengkap dari SKD CPNS 2024:

1. Sistem Ujian Berbasis Komputer (CAT)
Setiap peserta menggunakan komputer untuk menjawab soal-soal yang terdiri dari TWK, TIU, dan TKP.

2. Durasi dan Jumlah Soal
Ujian SKD berlangsung selama 100-120 menit, dengan total soal yang harus dikerjakan sebanyak 110 butir. Setiap peserta harus menjawab soal-soal dalam waktu yang telah ditentukan, dan waktu ujian akan ditampilkan secara real-time pada layar komputer.

3. Passing Grade
Setiap jenis tes memiliki batas minimal nilai atau passing grade yang harus dicapai agar peserta bisa dinyatakan lulus. Hanya peserta yang lolos passing grade di tiga tes, yaitu TWK, TIU, dan TKP, yang bisa lanjut ke tahap seleksi berikutnya.
Kegagalan passing grade di satu kategori akan otomatis menggugurkan peserta dari seleksi.

Share
Related Articles
Aturan kunjungan Istana Negara IKN
Pemerintahan

Aturan Ketat Kunjungan Istana Negara IKN: Pengunjung Dilarang Pakai Sandal dan Kaos

IKNPOS.ID – Masyarakat yang berencana menjadikan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara...

Pemerintahan

Polri Siagakan 317 Ribu Personel Amankan Malam Takbiran & Shalat Id

IKNPOS.ID - Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Momen Bersejarah! Salat Idulfitri Perdana di Masjid Negara IKN
Pemerintahan

Momen Bersejarah! Salat Idulfitri Perdana di Masjid Negara IKN

IKNPOS.ID - Perayaan Idulfitri 1447 Hijriah pada Sabtu, 21 Maret 2026, mencatat...

Persiapan Ramadan 1447 H di IKN: Masjid Negara Siap Digunakan, Menag Bakal Tarawih di Sini!
Pemerintahan

Polres Penajam Antisipasi Lonjakan Kendaraan saat Salat Id di Masjid Negara IKN 2026

IKNPOS.ID - Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyiapkan langkah khusus untuk...